100

Putusan MK Tentang Ijazah Gibran Masuk Pembahasan RUU Pemilu

News Satu
Putusan MK Tentang Ijazah Gibran Masuk Pembahasan RUU Pemilu
Putusan MK Tentang Ijazah Gibran Masuk Pembahasan RUU Pemilu

Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2026 | News Satu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjadi salah satu rujukan penting dalam penyusunan regulasi dan kebijakan teknis Pemilu mendatang.

Langkah tersebut dinilai membuka peluang adanya evaluasi dan penyempurnaan aturan pencalonan, termasuk mekanisme verifikasi dokumen pendidikan calon presiden, wakil presiden, maupun peserta pemilu lainnya.

Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi serta lembaga peradilan lainnya selalu menjadi dasar dalam penyusunan peraturan KPU maupun kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu.

“Seluruh putusan MK serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan KPU,” kata Idham Holik, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran akan menjadi bagian dari bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi kepemiluan yang saat ini tengah dibahas melalui revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR RI bersama pemerintah.

KPU menilai informasi dan pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan MK dapat menjadi referensi penting untuk memperjelas berbagai ketentuan teknis pencalonan agar tidak menimbulkan polemik serupa pada pemilu mendatang.

Putusan MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat kelulusan, maupun diploma yang menunjukkan adanya penyetaraan pendidikan setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance yang menjadi bagian dari perkara hanya membuktikan kehadiran dalam proses pendidikan atau perkuliahan, bukan sebagai bukti kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

MK juga menyatakan bahwa persoalan terkait pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada dalam ranah kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Idham menjelaskan bahwa aspek-aspek yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut berpotensi menjadi bahan pembahasan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah disiapkan DPR RI bersama pemerintah.

“Ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” ujarnya.

Menurut Idham, pembentuk undang-undang nantinya akan mendalami berbagai informasi dan pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut guna menyempurnakan regulasi pemilu di masa mendatang.

Selain itu, KPU menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi momentum strategis untuk memperjelas aturan pencalonan, termasuk mekanisme verifikasi administrasi dan dokumen persyaratan peserta pemilu secara lebih rinci, transparan, dan akuntabel.

KPU menegaskan bahwa setiap perkembangan hukum yang lahir dari putusan pengadilan akan menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemilu agar sistem demokrasi berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan transparansi.

Dengan dijadikannya putusan MK sebagai referensi regulasi, pembahasan RUU Pemilu mendatang diperkirakan akan semakin menyoroti aspek verifikasi syarat pendidikan dan dokumen administrasi calon sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.