Kades Pakel Dikeroyok Usai Pengajian, 10 Terduga Pelaku Diamankan Polres Lumajang

Lumajang, Sabtu 18 April 2026| News Satu- Kasus pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, mulai terkuak. Polres Lumajang telah mengamankan 10 orang terduga pelaku dan kini tengah mendalami peran masing-masing dalam insiden kekerasan yang dipicu salah paham tersebut.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 16 orang, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk dari pihak korban.

“Sebanyak 16 orang sudah kami periksa, dengan rincian enam saksi dan sepuluh terduga pelaku,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dari jumlah tersebut, sebagian pelaku berhasil diamankan oleh petugas, sementara lainnya menyerahkan diri. Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dua orang yang ikut dalam rombongan tidak terlibat dalam aksi kekerasan.

“Mereka tidak memiliki peran dalam pengeroyokan. Berdasarkan keterangan, keduanya hanya ikut tanpa mengenal pelaku lain dan tidak melakukan tindakan apa pun di lokasi,” jelasnya.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (14/4/2026), bermula dari kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso. Korban diduga mengeluarkan pernyataan bernada tinggi yang menyinggung sejumlah pihak.

Situasi yang awalnya dimaksudkan sebagai klarifikasi justru memanas hingga berujung aksi pengeroyokan.

Polisi mengungkapkan, para pelaku diduga menggunakan senjata tajam seperti celurit, serta kayu dan benda tumpul lainnya. Bahkan, satu bilah keris turut diamankan sebagai barang bukti, diperkuat dengan rekaman CCTV yang kini beredar.

Salah satu terduga pelaku berinisial FA disebut menjadi pemicu dengan mengajak sejumlah orang, termasuk yang tidak dikenalnya, untuk mendatangi korban.

Meski proses hukum terus berjalan, Polres Lumajang membuka kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Hal ini mempertimbangkan adanya permohonan maaf dari pelaku serta keinginan korban untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Proses hukum tetap berjalan. Namun jika ada penyelesaian di luar pengadilan, akan kami fasilitasi sesuai aturan,” tegas Kapolres.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat dengan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa dan terjadi di ruang sosial keagamaan yang seharusnya kondusif. (Imam)