HEADLINEHUKRIMKRIMINALMOJOKERTONEWSNEWS SATUREGIONAL

Gegara Sebar Video Di Medsos, Remaja Ini Ditangkap Polres Mojokerto

4330
×

Gegara Sebar Video Di Medsos, Remaja Ini Ditangkap Polres Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Gegara Sebar Video Di Medsos, Remaja Ini Ditangkap Polres Mojokerto
Gegara Sebar Video Di Medsos, Remaja Ini Ditangkap Polres Mojokerto

News Satu, Mojokerto, Selasa 30 April 2024- RW (19), warga Jatipasar, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap Unit PPA Polres setempat, karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap gadis berumur 13 tahun pada saat malam takbiran Idul Fitri Selasa (9/4/2024) lalu, sekira pukul 21.30 WIB.

Hasil pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto terungkap, pelaku mengaku telah melakukan tindakan asusila di Watesumpak, Kecamatan Trowulan. Bahkan, pelaku sempat merekam perbuatan bejatnya tersebut hingga tersebar di media sosial.

Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Polda Jatim, Iptu Ahmad Muthoin mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.

“Orang tua korban mengetahui rekaman video yang beredar tersebut, kemudian menanyai anaknya (korban), dan korban mengaku. Akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat 26 April 2024,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Berbekal laporan dari keluarga korban, petugas kemudian menangkap terduga pelaku. Muthoin menambahkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah saling kenal dengan korban. Pada malam takbir, pelaku menjemput korban di rumahnya dan diajak ke rumah pelaku. Karena sudah malam, korban diantar pulang.

Sampai di area persawahan dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, pelaku melakukan aksinya terhadap korban. Ironisnya, aksi tersebut direkam dengan menggunakan handphone pelaku, lalu dikirimkan ke teman pelaku.

“Mereka awalnya berkenalan lewat WhatsApp, korban dijemput pelaku di rumahnya pada malam takbir. Ironisnya pelaku merekam perbuatannya itu dan mengirimkan video rekaman tersebut kepada temannya,” ungkap Muthoin.

Selang beberapa hari, video tersebut menyebar hingga orang tua korban mengetahui dan melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto.

“Berkat laporan keluarga korban, kami langsung menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini RW mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto untuk proses lebih lanjut.

“Untuk korban sendiri sudah divisum, dan hasil penyelidikan selama 24 jam, kini pelaku sudah ditahan di Polres untuk proses lebih lanjut,”pungkasnya. (Farid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.