News Satu, Buru, Jumat 8 November 2019- Empat Anggota Polres Pulau Buru, Maluku, menjalani sidang Pra Nikah di Aula Mapolres. Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) merupakan pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang pra-nikah ini sifatnya wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi. Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolres P.Buru Kompol Bachri Hehanussa, SE., M.Si didampingi Kabag Sumda AKP. Murni Hamzah, S.I.K, dan Pengurus Bhayangkari Cabang Pulau Buru.
Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati, S.I.K., M.Si melalui Kabag Sumda AKP. Murni Hamzah, S.I.K mengatakan bahwa sidang Pranikah adalah pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan Pernikahan.
“Pernikahan adalah pertalian sah antara seorang laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dan tujuannya membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan serta mencegah perzinahan dan menjaga ketentraman jiwa atau batin,” terangnya, Jumat (8/11/2019).
Selanjutnya Dalam arahan ketua sidang disampaikan oleh Wakapolres Kompol Bachri Hehanussa, SE, M.Si sesuai peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 yang menyatakan setiap anggota Polri/Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
“Sidang pra nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi,” pungkasnya.
Selanjutnya proses sidang ini para calon suami istri diberikan nasihat, pembinaan dan pengertian tentang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami. (Sofyan)
Comment