News Satu, Ogan Komering Ilir, Minggu 17 Mei 2020- Petugas Pos Chek Poin Pengamananan Operasi Ketupat Musi 2020 Gerbang Tol Kayuagung bersama petugas dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten OKI menghentikan bus Antar Kota antar Provinsi (AKAP) Pelangi asal Medan Sumatera Utara yang nekat mengantar penumpang dengan tujuan Pulau Jawa.
Bus ini terpaksa disuruh putar balik oleh petugas gabungan yang terdiri dari Polri, Dishub, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan dinkes itu karena baik penumpang maupun kendaraan tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan di masa pandemi Covid-19.
“Pagi tadi petugas menghentikan bus yang nekat melintas karena tidak ada kelengkapan dokumen. Kita minta putar balik,” Ungkap Kepala Dinas Perhubungan OKI, Antonio Ramadhan, Minggu (17/5/2020).
Anton menuturkan, kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan 3 (tiga) aturan antara lain, Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Covid- 19 Nasional nomor 4 thn 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 thn 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 H yang ditindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.9/AJ.201/DJRD/2020 tentang pengaturan penyelengaraan transportasi darat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Comment