Kemudian mendampingi kegiatan sosialisasi, mengamankan distribusi, mendorong dan mendampingi program bansos serta Melakukan penindakan hukum apabila terjadi penyimpangan. Tindaklanjut dari MoU tersebut dipertegas juga dengan hasil rapat 6 Februari 2019 ditataran Pemerintah Kabupaten OKI yang isinya menyepakati pemasangan label bagi rumah penerima program.
“Kita berharap dukungan dari semua pihak agar kedepan bantuan ini dapat lebih tepat sasaran, jika memang bantuan tepat sasaran maka target menurutkan angka kemiskinan di Kabupaten OKI menjadi satu digit dapat segera terwujud,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang masyarakat OKI, Ali menilai pemasangan label miskin adalah bentuk diskriminasi terhadap masyarakat yang secara ekonomi serba kekurangan, pasalnya masih banyak instrumen lain yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk melakukan validasi data penerima program tersebut.
“Ingat orang miskin juga punya harga diri, jangan sampai nanti warga memang layak menerima justru mundur karena merasa malu rumahnya ditempel label “KK Miskin” seperti yang sudah dilakukan dibeberapa tempat,” tandasnya.
Dirinya sepakat dengan upaya Pemerintah Kabupaten OKI untuk menurunkan angka kemiskinan, namun demikian jangan sampai nanti warga yang sebelumnya hanya rentan dan berpotensi miskin justru masuk dalam keluarga miskin.
“Semoga saja ada cara lain yang bisa digunakan yanpa melukai perasaan masyarakat,” pungkasnya.(Hasan)
Comment