HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMKAB OGAN KOMERING ILIRREGIONAL

39 Tahun Menikah, Akhirnya Pria Ini Memiliki Akta Nikah

×

39 Tahun Menikah, Akhirnya Pria Ini Memiliki Akta Nikah

Sebarkan artikel ini
39 Tahun Menikah, Akhirnya Pria Ini Memiliki Akta Nikah
39 Tahun Menikah, Akhirnya Pria Ini Memiliki Akta Nikah

News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Senin 3 Desember 2018- Sangkut ( 67) warga Desa Pedamaran Tiga, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) selama 39 tahun menikah tidak memiliki akta nikah. Namun pada hari ini, Senin (3/12/2018) pria yang sudah menginjak di umur 67 tahun ini bisa mengikuti Ishbat (nikah gratis).

“Alhamdulillah hari ini bisa mengikuti Ishbat nikah gratis, semoga ada keberuntungan kami bisa umroh. Jadi tidak susah karna sudah ada buku nikah,” kata Sangkut usai mengikuti itshbat yang digelar Pemkab OKI diruang bende seguguk, Senin (3/12/2018).

Sangkut sudah menikah sejak tahun 1979, namun pernikahannya tersebut dilakukan dengan menikah kepada Kiai atau tidak ke Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab, Sangkut menilai akta atau buku nikah itu tidak penting, ternyata pada jaman sekarang ini, buku atau akta nikah sangat penting.

“Saya beranggapan surat nikah tidak penting. Tapi ternyata sekarang surat itu merupakan kebutuhan. Pernah saya meminta buku nikah (NA) ke Kua, dan tidak memberikan,” ujarnya.

Sementara, H. Reswandi Kabag Kesra mengatakan Antusias masayrakat cukup tinggi. Dari tahun ke tahun permintaan Isthbat nikah cukup banyak, namun kondisi belum ditunjang anggaran. Pada tahun 2018, masyarakat yang ikut Itshbat sebanyak 205 pasang dan di tahap akhir hari ini diikuti 29 pasang peserta.

“Kesadaran masyarakat tinggi dipengaruhi keterbukaan informasi. Jadi semakin banyak yang ingin ikuti istbat tersebut. Akan dianggarkan lagi kedepan untuk masalah Ishbat ini,” pungkasnya. (Hasan)

Comment