HALO POLISIHEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONALTNI/POLRI

Berkedok Paranormal, IS Ditangkap Polisi

×

Berkedok Paranormal, IS Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Berkedok Paranormal, IS Ditangkap Polisi
Berkedok Paranormal, IS Ditangkap Polisi

News Satu, Ogan Komering Ilir, Jum’at 29 Juli 2022- Berkedok sebagai paranormal yang dapat mengusir makhluk gaib atau jin, seorang pria yang kesehariannya sebagai petani berinisial IS (29) warga Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.

IS ditangkap personil polsek Lempuing yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Lempuing AKP A.K. Sembiring, SH, M.Si. dan Kanit Reskrim Polsek Lempuing IPDA Suparman, SH pada tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB karena telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak dibawah umur pada tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB dirumahnya di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Lempuing AKP A.K. Sembiring, SH, M.Si. sebagaimana berdasarkan laporan orang tua korban bernama susanto bin Rokemi (49) warga Desa Mekar Wangi C4 Blok D Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI. Dengan laporan LP/B/20/ VII/2022/Sumsel/Res OKI/Sek Lempuing, tanggal 25 Juli 2022 telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur, dimana korban persetubuhan tersebut adalah merupakan anaknya sendiri berinisial SA (15) warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI. Dimana perbuatan bejat tersebut dilakukan dirumah pelaku IS, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, oleh Unit Reskrim Polsek Lempuing

Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan dengan anak bawah umur tersebut.

Dari hasil penyelidikan serta informasi didapat bahwa didapati pelaku IS sedang berada di rumahnya di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. dari hasil informasi tersebut kemudian personil polsek Lempuing yg di pimpin oleh Kapolsek Lempuing AKP A.K. Sembiring, SH, M.Si. dan Kanit Reskrim Polsek Lempuing IPDA Suparman, SH langsung menuju ke rumah pelaku.

Setibanya di rumah pelaku, pelaku memang benar sedang di rumahnya bersama keluarganya, kemudian anggota langsung mengamankan pelaku IS, yang selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Lempuing untuk di proses sesuai dengan hukum yg berlaku.

Comment