HALO POLISIHEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONALTNI/POLRI

Berkedok Paranormal, IS Ditangkap Polisi

×

Berkedok Paranormal, IS Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Berkedok Paranormal, IS Ditangkap Polisi
Berkedok Paranormal, IS Ditangkap Polisi

Lebih lanjut Kapolsek Lempuing AKP A.K. Sembiring, SH, M. Si menjelaskan,  berdasarkan laporan orang tua korban kronologis kejadian bermula pada hari Minggu 24 Juli sekira pukul 01.00 WIB, di rumah pelaku Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Saat itu korban SA sedang menginap dirumah pelaku IS. Ketika menginap dirumah pelaku tersebut, disaat itulah pelaku mengambil kesempatan dengan membujuk korban dengan rayuannya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Apabila korban tidak mau menuruti kehendak pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami istri, pelaku IS mengancam akan membunuh semua keluarganya yaitu kedua orang tua dan kakak korban,” ujar Kapolsek.

Karena mendapatkan ancaman tersebut, korban langsung menuruti kehendak pelaku. Karena korban menuruti kehendak pelaku, kemudian pelaku langsung melepas baju daster dan melepas celana dalam yang di pakai korban. Melihat korban sudah tanpa busana sehelai pun, kemudian pelaku langsung melepas pakaiannya sendiri, lalu melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sudah sebanyak 5 (lima) kali terhadap korban, di mana 4 (empat) kali dilakukan pelaku sebelum kejadian yang terakhir,  dan disaat pelaku mengaku dapat menyembuhkan atau mengobati gangguan makhluk gaib atau jin,” terangnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatan persetubuhan itu dengan ibu korban sebanyak 3 (tiga) kali dan kakak perempuan korban sebanyak 1 (satu) kali, dengan cara bujuk rayuan untuk mengusir makhluk gaib atau jin  yang mengganggu tubuh ibu dan kakak perempuan korban, karena pelaku mengaku sebagai orang pintar atau paranormal atau dukun yang dapat mengusir gangguan makhluk gaib atau jin,” tukas Kapolsek.

Polsek Lempuing telah mengambil tindakan dengan melengkapi mindik, melakukan koordinasi dengan Unit PPA  Sat Reskrim Polres OKI, melakukan Koordinasi dengan instansi terkait (Dinas Sosial Kabupaten OKI), menyita semua barang bukti yang disita dari saksi dan pelaku berupa 1 (satu) helai baju tidur warna hijau, 1 (satu) helai bra warna abu-abu, 1 (satu) helai celana dalam warna unggu, 1 (satu) bilah keris beserta sarungnya dan 1 (satu) botol minyak wangi. Memeriksa pelaku dan memintakan Visum et Repertum. (Hasan)

Comment