News Satu, Ogan Komering Ilir, Rabu 30 Maret 2022- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, dalam upaya pengelolaan sampah sesuai dengan UU No. 18 tahun 2008, didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Sesuai dengan Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas), diamanatkan bahwa pengelolaan sampah dilakukan melalui pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Di temui di ruang kerjanya Kabid pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Hidayat, mengatakan, guna mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki layanan baru peduli kebersihan yaitu “Jemput Sampah” yakni Pelayanan Sampah Berlangganan di Kecamatan Kota Kayuagung.
Layanan ini untuk menjawab permasalahan warga kota yang kebingungan dalam membuang sampah baik sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
DLH Kabupaten OKI terus berupaya meningkatkan upaya pengelolaan sampah, baik melalui sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan, upaya 3R (reduce, reuse, recycle), pembentukan TPS 3R, pembentukan bank sampah, dan komposting.
Melalui layanan ini, masyarakat di Kota Kayuagung yang kebingungan membuang sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga cukup menghubungi DLH Kota Kayuagung, terkait dengan kekurangan armada, Hidayat mengatakan insyaallah akan kita usulkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten OKI, di tahun 2023.
Lanjut Hidayat program Layanan jemput sampah ini (Pelayanan sampah berlangganan), kita ujicoba di Kelurahan Cinta raja, kemudian akan kita teruskan ke setiap Kelurahan dan Desa di Kecmatan Kayuagung, di akhir bincangnya Hidayat mengatakan apa bila maayarakat yang ingin berlangganan bisa menghubungi Dinas Lingkungan Hidup melalui whastapp 081379676158. (Hasan)
Comment