News Satu, Ogan Komering Ilir, Sabtu 3 Desember 2022- Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Team Macan Komering Polsek Lempuing berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ Bin AK (24) yang sedak asik duduk santai di depan warung makan depan SPBU Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI pada hari Kamis (1/12/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, Kapolres OKI AKBP Diliyanto, S.IK., SH., MH melalui Kapolsek Lempuing Polres OKI AKP. AK. Sembiring, SH mengatakan pelaku yang tinggal di Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI berhasil diamankan setelah menerima laporan pengaduan dari korban bernama Dedi Irawan Bin Sarno (26) warga RT.003 Dusun III Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, sambung AKP. AK. Sembiring, kemudian team Macan Komering Polsek Lempuing yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Suparman, SH langsung mendatangi TKP di RT.003 Dusun III Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Sesampainya di TKP, selanjutnya dilakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
“Dari hasil cek TKP dan didukung dengan keterangan saksi-saksi dan juga korban serta dari pengamatan rekaman kamera CCTV, didapat petunjuk tentang identitas pelaku,” tukasnya.
Diterangkan AKP. AK. Sembiring, dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, berada didalam rumah korban pada hari Jumat (25/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
AKP. AK. Sembiring mengungkapkan bahwa kronologis kejadiannya, pada hari Jumat (25/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang menggunakan linggis. Setelah pintu terbuka, lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan kembali mencongkel pintu bagian tengah dengan menggunakan linggis dan pisau, sehingga kunci pintu menjadi rusak.
Setelah pintu terbuka, lanjut AKP. AK. Sembiring, lalu pelaku masuk ke dalam kamar depan dan mengambil uang tunai Rp. 3.000.000,- beserta perhiasan emas berupa kalung seberat 1 suku. Setelah berhasil mengambil barang berharga di kamar depan, kemudian pelaku masuk kedalam kamar lainnya dan berhasil mengambil uang tunai Rp. 2.800.000,- dan 1 buah jam tangan merek Casio. Lalu pelaku kembali masuk ke dalam kamar lainnya dan mengambil 1 unit Handphone merek Nokia cepek. Selanjutnya, pelaku keluar melalui pintu semula atau pintu belakang dengan membawa barang-barang hasil curiannya,” terangnya.
Kembali diterangkan AKP. AK. Sembiring, berdasarkan informasi dari informan tentang yang diduga pelaku pencurian tersebut, pelaku yang sedang berada di depan SPBU Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
“Kemudian saya dan Kanit Reksrim Polsek Lempuing IPDA Suparman, SH yang memimpin Team Macan Komering, mendatangi lokasi yang telah di informasikan oleh informan tersebut. Lalu, ketika sampai di depan SPBU Desa Tugumulyo, team bertemu dengan pelaku yang sedang duduk santai di depan warung makan, kemudian pelaku langsung diamankan,” ujarnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian pelaku dibawa menuju lokasi lain untuk mencari barang bukti. Dan selanjutnya setelah berhasil mendapati barang bukti, pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Lempuing untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengunkapan ini adalah 1 (satu) helai Kaos Oblong warna kuning, 1 (satu) helai Jaket Jeans warna biru, 1 (satu) buah Linggis, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang kecil, 1 (satu) lembar Surat Perhiasan Emas dari Toko Emas MATAHARI, 1 (satu) buah kunci pintu dalam kondisi rusak, 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna hitam, 1 (satu) helai Celana Jeans warna biru, 1 (satu) helai baju batik lengan panjang, 1 (satu) stel baju tidur warna pink, 1 (satu) stel baju setcell warna tosca, 1 (satu) stel kaos anak-anak warna merah, 1 (satu) stel baju anak-anak coklat dan biru, 1 (satu) buah jam tangan merk CASIO, 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung seberat 1 (satu) SUKU,dan Uang tunai Rp.2.500.000,- (Hasan)
Comment