News Satu, Ogan Komering Ilir, Kamis 23 Mei 2019- Dua orang pemuda pengganguran berinisial DNR (26), warga Desa Terusan Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang (SP Padang) dan APN (22), warga Desa Tanjung Serang Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI ditangkap anggota Reksrim Polsek Pangkalan Lampam.
Keduanya dibebuk lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan (Curas) terhadap korban seorang pelajar berinisial AM (15), warga Desa Penanggokan Duren, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.
“Keduanya ditangkap saat melarikan diri, APN ditangkap lebih dulu saat melintas di jalan Desa Pangkalan Lampam, setelah itu pelaku DNR,” terang Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Paursubbag Humas Bagops, Ipda Muhammad Nizar, Kamis (23/5/2019).
Nizar menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (21/5/2019) sekira pukul 14.00 WIB saat korban inisial AM (15) YS (15) serta seorang guru WKR (50) melintas di Jalan Raya Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih bernomor polisi BG 2759 KAP.
Saat bersamaan, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor merek Honda Revo bernomor polisi BG 2653 RG dari arah Kecamatan Tulung Selapan menghadang korban, sehingga korban langsung berhenti.
“Pelaku langsung berusaha merebut kalung yang dipakai korban, tetapi usaha pelaku gagal hingga salah satu pelaku mendorong korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motor,” terang Nizar.
Saat korban terjatuh, pelaku DNR langsung mengeluarkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau, yang diselipkan di pinggang bagian depan sebelah kiri badan pelaku dan menodongkan ke arah korban.
“Korban bersama saksi menjadi ketakutan dan langsung berlari meninggalkan sepeda motornya. Selanjutnya, pelaku DNR langsung mengambil sepeda motor korban dan langsung dibawa lari oleh pelaku DNR,” paparnya.
Dari kejadian itu, korban melapor ke polisi dan polisi dengan segera melakukan pengejaran dan penangkapan.
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Pangkalan Lampam. Keduanya terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 Tahun penjara,” tegas Nizar. (Hasan)
Comment