News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa 2 Juli 2019- Setelah menjadi DPO selama 1 bulan, akhirnya FSD (27) warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi.
“FDS ditangkap saat berada di sebuah warnet dan merupakan salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan dari 6 orang pelaku, 2 diantaranya sudah berhasil diamankan, yakni RP (19) dan AL (19) warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung. Dalam aksinya para pelaku ini mengincar para nasabah bank, kemudian menghancurkan kaca mobil korban dan mengambil semua barang berharganya.
“Penangkapan FDS ini, merupakan hasil pengembangdan dari dua tersangka yang sebelumnya berhasil ditangkap oleh kami,” kata Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MH melalui Kapolsek Kayuagung AKP Nasharudin, Selasa (2/7/2019).
Baca : Polres Ogan Komering Ilir Tangkap Spesialis Pecah Kaca Mobil
Para pelaku ini, sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian (pecah kaca), yakni 1 kali di Prabumulih, 1 kali di Tugu Mulyo dan 1 kali di Kayuagung. Saat ini, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) sedang melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan mengejar pelaku lainnya.
“Kami terus lakukan pengembangan dalam kasus ini, dan mengejar pelaku lainnya yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial SN, YK, dan AD,” tandasnya.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu biru bernomor polisi BG 4330 KAO. (Hasan)
Comment