News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 10 Mei 2019- EDT (53) warga Desa Pedamaran I Dusun III Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang keseharian bertani ditangkap Polisi. EDT ditangkap Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Timur Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam.
“Tersangka kami tangkap saat akan melakukan transaksi narkoba,” kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MH melalui Paursubbag Humas Bagops Polres OKI IPDA Muhammad Nizar SH, Jumat (10/5/2019).
Penangkapan terhadap tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat, jika akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Timur Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga (3) bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,01 gram dan satu (1) buah handphone.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka, bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami masih terus kembangkan kasus peredaran narkoba,” pungkasnya. (Hasan)
Comment