News Satu, Ogan Komering Ilir, Senin 17 Februari 2020- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sebagai ketentuan penegak amanat Perda No. 13 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Ketertiban umum. Untuk itu Satpol PP dan Damkar Kabupaten OKI melaksanakan operasi penertiban terhadap pengamen jalanan, penghisap lem aibon, dan peminta-minta dengan modus Yayasan dan kotak Amal Masjid atau peminta sumbangan jenis sosial lainnya di seputaran pasar Shoping Center Kayuagung.
Operasi penertiban dilakukan, berdasarkan laporan masyarakat dan para pedagang diseputaran pasar shoping center Kayuagung atas keberadaan para pengamen jalanan, Penghisap lem aibon, dan para peminta-minta sumbangan dengan bermodus yayasan dan kotak amal masjid atau peminta sumbangan jenis sosial.
“Merasa terusik dengan keberadaan mereka, warga masyarakat yang ingin berbelanja ke pasar ataupun sekedar jalan-jalan merasa kurang nyaman dan terganggu, karena keberadaan mereka sering meminta uang sedikit agak memaksa dan silih berganti,” kata Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten OKI, Syawal Harahap S.Sos, M.Si, Senin (17/2/2020).
Menurutnya, kegiatan yang mereka lakukan ini melanggar ketentuan amanat Perda Kabupaten OKI No. 13 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Umum. Untuk menyikapi hal tersebut, sambung Syawal Harahap, Satpol PP dan Damkar Kabupaten OKI, berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemerintah Kecamatan Kota Kayuagung guna menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Menginisiasi penertiban dan pembinaan kepada pengamen, penghisap lem aibon, serta peminta-minta dengan berbagai modus dengan melibatkan Dinas Sosial serta Pemerintah Kecamatan Kota Kayuagung,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Syawal Harahap, adapun operasi tersebut diantaranya dengan menerjunkan 17 orang personil dari Satpol PP dan Damkar OKI, HM Ali Suaidi SH beserta 3 orang rekannya dari Dinas Sosial, dan kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Kota Kayuagung Iskandar S. Sos beserta 1 orang stafnya.
Diterangkannya, operasi yang dimulai dari pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 10.30 WIB, terlebih dahulu dengan memerintah 4 orang anggota Satpol PP dan Damkar OKI untuk melakukan penyamaran guna memastikan keberadaan para pengusik kenyamanan para warga masyarakat yang ingin berbelanja kepasar ataupun sekedar berjalan-jalan dan para pedagang seputaran pasar Shoping Center Kayuagung, Setelah data Valid barulah dilakukan penertiban.
“Sebanyak 16 orang dengan modus al, 5 orang pengamen, 11 orang peminta-minta yang terdiri dari 6 orang asal OKI, 3 Orang asal Ogan Ilir, 6 Orang asal Palembang, dan 1 orang asal Lampung,” tandansya.
Mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Ogan Komering Ilir.
“Setelah mereka kita data dan melakukan pembinaan, dengan membuat perjanjian diatas materai warga yang terjaring kita langsung serahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten OKI untuk pembinaan lebih lanjut,” jelas Syawal Harahap.
Syawal Harahap berpesan, apa yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Satpol PP dan Damkar Kabupaten OKI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan tepat, dengan mengedepankan azas kekeluargaan.
“Santun dan Humanis serta tegas, khususnya bagi masyarakat yang melanggar Perda dan Perbup,” pungkasnya. (Hasan)
Comment