News Satu, Ogan Komering Ilir, Kamis 4 Juni 2020- Sejumlah masjid dan tempat ibadah di Ogan Komering Ilir (OKI) mulai di buka. Melalui sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 624/II/2020 tertanggal 3 Juni 2020 Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE meminta Pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan selama peribadatan.
Rumah ibadah diwajibkan menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, memberi pembatas jarak antar jemaah, menyediakan sabun cuci tangan, membatasi pintu/jalur keluar masuk serta rutin melaksanakan disinfeksi.
Bagi jemaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan; memakai masker sejak dari rumah, membawa sejadah dari rumah, rutin cuci tangan, menjaga jarak serta dilarang berkerumun dalam jumlah besar.
“Khusus bagi anak-anak, orang tua dan mereka yang memiliki penyakit bawaan dan rentan tertular Covid-19 tidak diperkenankan memasuki masjid,” kata Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (4/6/2020).
Melalui surat itu Bupati OKI, H. Iskandar menegaskan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilihat dari kondisi riil lingkungan rumah ibadah terhadap Covid-19. Meski daerah dinyatakan dalam zona kuning namun jika ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungan tempat ibadah itu maka penyelenggaraan kegiatan keagamaan belum diperbolehkan.
Comment