HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMILUREGIONAL

Tindaklanjuti Laporan, Caleg Gerindra Luruk Kantor Bawaslu OKI

×

Tindaklanjuti Laporan, Caleg Gerindra Luruk Kantor Bawaslu OKI

Sebarkan artikel ini
Tindaklanjuti Laporan, Caleg Gerindra Luruk Kantor Bawaslu OKI
Tindaklanjuti Laporan, Caleg Gerindra Luruk Kantor Bawaslu OKI

News Satu, Ogan Komering Ilir, Jumat 3 Mei 2019- Caleg DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)  dari Partai Gerindra, Abdup Hamid bersama tiga pengacaranya kembali melanjutkan proses laporanya ke Bawaslu Kabupaten OKI. Laporan tersebuterkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu dalam bentuk penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif Pemilu tanggal 17 April 2019.

Versi pelapor, dari hasil penghitungan suara di beberapa TPS, Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran disinyalir memiliki ketimpangan seperti pemalsuan data dan daftar pemilih, juga disinyalir adanya penambahan suara pada peserta pemilu tertentu, yang tentunya hal ini menyebabkan perolehan suara pada peserta Pemilu lainya menjadi berkurang.

Awansyah, SH bersama dua rekannya saat mendampingi Abdul Hamid dalam menindaklanjuti laporannya ke Bawaslu menyampaikan, bahwa pihaknya hari ini dalam rangka memastikan pemeriksaan awal, apakah laporanya telah diregister atau belum. Dan, menurutnya laporanya telah teregister, dan akan segera berproses selanjutnya untuk pemeriksaan saksi.

“Untuk proses selanjutnya kita serahkan ke pihak Bawaslu OKI, dengan harapan agar proses ini dapat terungkap sesuai dengan fakta – fakta yang ada, atas dugaan adanya tindak pidana Pemilu, dan seandainya dalam hal ini memang ada oknum caleg yang diuntungkan bisa terungkap juga,” tegasnya, Jumat (3/5/2019).

Sementara itu, Abdul Hamid laporan dugaan kecurangan yang dilakukan panitia pemilu beserta keluarga salah satu caleg telah diregister oleh bawaslu. Ia berharap laporan tersebut segera ditindak lanjuti, demi berjalannya pemilu yang jujur dan adil.

“Kita mengajak pada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal kasus ini, dan mengingatkan kepada pihak Bawaslu, agar segera memutuskan yang bersalah, harus dihukum sesuai dengan peraturan yang ada. Dan kita yakin sesuai dengan bukti dan saksi yang ada, bahwa Bawaslu OKI dapat mengungkap dugaan tindak pidana yang telah terjadi di Desa Sukaraja,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Banwaslu OKI, Ihsan Hamidi, membenarkan bahwa hari ini pihak dari Caleg Partai Gerindra menyampaikan laporanya, terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam bentuk penggelembungan suara, yang saat ini lagi proses registrasi, dan setelahnya anggotanya akan berjalan 14 hari kedepan, pada tindakan selanjutnya dalam memeriksa saksi – saksi.

“Jika kemarin pihak Abdul Hamid baru melengkapi saksi, dan saat ini mereka sudah membawa dua orang saksi beserta bukti – bukti, untuk selanjutnya setelah memerikasa saksi dan bukti, kita akan memangil terlapor dan pelapor. hingga memastikan, apakah ada unsur pidana atau tidak, harus benar – benar dipastikan dan terus dikembangkan.

“Setelah terhitung 14 hari, kita sudah harus ada pembahasan apakah ini memiliki unsur pidana yang kuat, sehingga dikenai dengan pasal yang mengarah ke pidana, baru nanti disidik oleh pihak Kepolisian hinga ke Kejaksaan,” jelasnya. (Hasan)

Comment