News Satu, Pamekasan, Rabu 21 Juli 2021- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan kembali mengeluarkan 20 Narapidana atau warga binaan pemasyarakatan atau WBP a.n Doni Pradana bin Syukron Dio Raharjo dkk. Tak hanya itu, juga ada 1 Narapidana a.n Nofrizal Afandy dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan karena telah memenuhi persyaratan untuk menjalani program asimilasi rumah dan memenuhi persyaratan Pembebasan Bersyarat, pada Idul Adha tahun ini.
Menurut Plh. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak didik, Andris Sugiarto, dasar hukum dari pengeluaran 20 Narapidana ini yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomer 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak didik. Terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan.
“Hari Senin ini jelang Idul Adha tahun ini, kami mengeluarkan 20 orang Narapidana untuk menjalani program asimilasi rumah dan 1 orang Narapidana kami hadapkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk menjalani program pembebasan bersyarat yang akan dilakukan besok setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha,” Ungkapnya. Rabu (21/7/2021).
Sebelum pengeluaran narapidana yang menjalani program asilimilasi rumah ini, juga telah dilakukan pemberian pengarahan melalui daring oleh masing-masing Bapas kepada para narapidana. Bahkan pada para keluarga penjamin para narapidana yang akan menjalani program asimilasi di rumah jelang Idul Adha tersebut.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sohibur Rachman juga menyampaikan arahan, Asimilasi rumah ini merupakan bentuk menjalani pidana di rumah. Selain dilaksanakan dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di Rutan/Lapas.
“Jadi kami imbau mereka tetap ikuti aturan yang berlaku serta tetap lakukan protokol kesehatan dan meminta kepada pihak keluarga ikut memberikan bimbingan maupun arahan kepada para narapidana agar dapat menjalani program ini dengan baik,” Ujarnya.
Kemudian, Kalapas Sohibur juga memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas kinerjanya dengan baik. Sehingga integritas lembaga tetap terjaga dan memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat dan WBP selama ini.
“Petugas harus terus cermati aturan dengan seksama, tetap teliti dalam prosesnya, juga melakukan konsultasi koordinasi, kolaborasi dengan baik, berikan layanan yang terbaik kepada narapidana/keluarganya,” tukasnya.
Dengan demikian, harapannya, para petugas di lembaganya, tetap bisa menjaga martabat Petugas Pemasyarakataan. Salah satunya dengan tidak melakukan pungutan apapun dari pelaksanaan program asimilasi tersebut mengingat itu merupakan hak WBP sesuai ketentuan perundangan.(Yudi)
Comment