News Satu, Pamekasan, Senin 28 Februari 2022- Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) dengan pola baru menuai banyak keluhan. Terutama dari segenap masyarakat Kecamatan Kadur, yang merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) sebab harus mengantri lama dan berkerumun di balai Desa Bangkes.
Pasalnya, sebelum ada surat edaran terbaru dari kementerian sosial republik Indonesia para keluarga penerima manfaat (KPM) hanya melakukan pembelanjaan berbentuk pangan di e-warung setempat. Bahkan dengan pola Elektronik yaitu langsung mengunakan mesin EDC yang disediakan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) di setiap e-warung.
Nah, dengan adanya aturan baru, ada peralihan teknis ke PT. Pos Indonesia (Persero) dan masyarakat penerima, harus banyak menumpuk di satu tempat dan berkerumun. Padahal, pada surat undangan kepada KPM di poin ke 2 berbunyi, mengikuti protokol kesehatan Covid-19, diantaranya menggunakan masker, mencuri tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Tak ayal jika imbauan dalam surat itu terkesan jadi formalitas belaka karena masih suasana pandemi Covid-19 apalagi adanya ancaman varian baru omicron. sangat tidak di berlakukan peraturan yang diterapkan oleh PT. Pos Indonesia Persero, terbukti banyaknya jumlah KPM seribu orang lebih yang berkerumun di suatu tempat
Menurut, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kadur Rifqon A Zarnoeji, adanya sistem baru yang diterapkan seperti ini jelas-jelas tidak terakomodir imbauan prokes Covid-19 yang ditetapkan. Sehingga pasti menyebabkan kerumunan di masa pandemi apalagi sumber daya manusia (SDM) dari PT. Pos Indonesia Persero sendiri kewalahan, dengan hanya tugaskan 2 orang petugas untuk melayani ratusan orang.
“Sistem yang digunakan seperti ini adalah percepatan untuk menanggulangi Covid19, tetapi fakta di lapangan terjadi penumpukan KPM sehingga SOP satgas covid tidak diterapkan,” tukasnya, Senin (28/2/2022).
Nah, terbitnya peraturan dari kementerian sosial republik Indonesia tidak diatur secara detail teknisnya. Sehingga setelah sampai pada waktu pendistribusian maka terjadi penumpukan KPM, lalu menyebabkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
“Adanya penumpukan peserta KPM diantarnya; pertama sistem aplikasi pos giro cash yang masih belum maksimal dalam mengoperasikan data, kedua tidak ada sosialisasi dari PT. Pos Indonesia Persero kepada KPM, ketiga regulasi yang di jalankan seperti ini merupakan hasil musyawarah antara PT. Pos Indonesia, persatuan kepala desa (Perkasa), Dinas sosial dan sekertaris daerah,” kilah Rifqon.
Sementara itu, salah satu e-warung H. Ach Rifa’i mengatakan sistem yang seperti ini dinilai akan menyusahkan para KPM yang selama ini telah menerima bantuan dengan cara lama. Sebab dalam situasi saat ini dianggap tidak berpedoman lagi kepada SOP Satgas Covid-19 yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Seharusnya ini menjadi perhatian khusus kepada kementrian sosial republik Indonesia untuk tidak menerapkan sekala penyaluran BPNT seperti ini, mending kembalikan kepada sistem yang semula dengan cara seluruh KPM mendatangi e-warung yang telah di sediakan,” impalnya.
Perlu masyarakat ketahui, aturan sebelumnya jenis-jenis bantuan program dari kementerian sosial republik Indonesia ada tiga macam. Pertama bantuan pangan non tunai (BPNT), kedua bantuan langsung tunai (BST) dan terakhir program keluarga harapan (PKH).
“Untuk aturan BPNT yang lama, memang tidak boleh diambil berbentuk uang (cash) karena sifatnya non tunai, untuk BST bantuan langsung tunai yang diambil di kantor Pos terdekat sedangkan yang terakhir PKH merupakan uang yang di transfer langsung ke rekening penerima PKH,” pungkasnya.(Yudi)
Comment