News Satu, Pamekasan, Selasa 6 Juni 2023- Peringatan Hari Raya Waisak 2567 BE dan sebagai bentuk implementasi Hak Asasi Manusia, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan Remisi.
Khususnya Keagamaan kepada 2 Warga Binaan yang beragama Buddha. Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Vihara hunian Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim.
Tak ayal dalam kegiatan penyerahan tersebut dihadiri oleh Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Eddy Junaedi. Lalu juga didampingi pejabat Struktural dan Staf Binadik.
Menurut Eddy Junaedi, Kalapas setempat, Remisi Khusus Keagamaan adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan. Terutama yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun.
“Maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan,” katanya, Selasa (6/6/2023).
Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan ini juga tegaskan remisi ini diberikan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jadi secara teknis fasilitas remisi yang diberikan sebesar 1 bulan hingga 2 bulan potongan masa tahanan yang bersangkutan.
“Hari ini ada 2 (Dua) Warga Binaan kami salah satunya merupakan WNA Asal Malaysia atas Nama Oh King Guan yang memperoleh Remisi Khusus (RK 1),” tandasnya.
Mereka mendapat remisi karena telah memenuhi persyaratan mulai dari berkelakukan baik. Selain selama ini memang tekun mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai UU 22 tahun 2022.
Pasalnya, Eddy Junaedi juga berharap pemberian Remisi Khusus Keagamaan ini dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk meningkatkan keimanan dan menjadi lebih baik. Lalu terus menjadi motivasi untuk bisa menjadi manusia yang lebih baik ketika nanti sudah menghirup udara segar di luar hunian. (Yudi)
Comment