News Satu, Pamekasan, Selasa 18 Mei 2021- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pamekasan Jawa Timur mengamankan 2 (dua) orang tersangka. Mereka berinisial DM, (21Th) dan AS (46Th), Warga Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, jelang lebaran lalu, Rabu (12/5/2021).
Diduga mereka telah menyimpan bahan peledak dan sejumlah petasan siap ledak di rumahnya. Hal ini dijelaskan Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Adhi Putranto Utomo, di Mapolres Pamekasan Jawa Timur pada media, Selasa pagi ini.
Menurutnya, kedua tersangka tersebut ditangkap di rumahnya di Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan pada hari Rabu 12 Mei 2021 sekira 09.30. Wib. Dalam proses penangkapan keduanya koperatif dan tidak melakukan perlawanan pada petugas.
”Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada warga yang menyimpan bahan peledak dan petasan siap ledak. Lalu, kami melakukan penyelidikan dan mendapati mendapati kedua tersangka itu,” jelas Kasat reskrim, Selasa (18/5/2021).
Dari hasil penggeledahan Petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 7 (tujuh) buah petasan siap ledak ukuran besar, 76 (tujuh puluh enam) ukuran sedang. Lalu juga ada 434 (empat ratus tiga puluh empat) buah petasan siap ledak ukuran kecil dan 2 (dua) kg Misiu serta 1 (satu) kresek sebuk kayu untuk penyumbat petasan.
“Kemudian, tim resmob langsung membawa kedua tersangka dan BB-nya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas tindakan kedua tersangka melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951. Semua dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (Yudi)
Comment