News Satu, Pamekasan, Kamis 9 Juni 2022- Dari beberapa kasus yang terjaring melalui proses operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Pamekasan, Jawa Timur, mulai tidak ada kejelasan. Sebab yang awalnya akan diadakan konferensi pers dari hasil penangkapan operasi pekat semeru tahun 2022 hingga saat ini nyaris tak terdengar oleh kalangan media di Bumi Gerbang Salam.
Bahkan kalangan praktisi hukum menduga ada kemungkinan lantaran Kasatreskrim polres Pamekasan belum siap menetapkan status tersangka dalam beberapa kasus yang ada selama ini. Diantaranya, kasus tindak pidana perjudian, prostitusi online serta hasil pemeriksaan terhadap PT Berkah Rahmat Ilahi yang diduga distributor ilegal pupuk bersubsidi jenis ZA yang berasal dari wilayah Sumenep dan terjaring razia di Pantura Pamekasan.
Tak ayal jika hingga saat ini pihak kepolisian setempat masih terkesan tertutup dengan informasi. Bahkan ketika media coba menghimpun informasi pada pihak berwajib semua masih belum jelas dan tak transparan. Ini bisa jadi sebagai indikator lemahnya penegakan hukum dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bumi Gerbang Salam, bahkan terjadwal secara serentak di seluruh Indonesia.
Bahkan, Alie Imron Al Farisy SH, menjelaskan tidak dapat dipungkiri hal ini bisa menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Bahkan juga dilapisan aktivis hinggal kalangan praktisi hukum, sebab seharusnya aparat penegak hukum (APH) terbuka dengan informasi yang telah menyebar luas.
Praktisi hukum Pamekasan Faris and Partner tersebut juga menyampaikan saat dimintai tanggapannya, bahwa jika seseorang sudah tertangkap tangan oleh polisi sudah menjadi atensi dan sudah ada bukti kuat. Lalu juga sepatutnya langsung disampaikan ke masyarakat dan media sesaat setelah tertangkap tangan untuk kepastian hukum dan azas transparansi.
“Dengan adanya kecepatan rilis dan informasi sebenarnya itu merupakan salah satu tanda aph untuk penegakan hukum,” tukasnya, Kamis (9/6/2022).
Sebab, dalam hal tangkap tangan patut diduga kuat pihak kepolisian memiliki bukti kongkrit dan kuat. Yakni baik pelaku, barang bukti, maupun modusnya sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk disampaikan kepada media. Terlebih ada aturan KUHAP yang mewajibkan kecepatan proses penyelidikan untuk menetapkan seorang pelaku menjadi tersangka.
“Sewajarnya dalam kurun waktu 1×24 jam sewajarnya pihak aph dalam hali ini kepolisian sudah bisa menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka atau saksi. Dengan demikian berarti jenis berang bukti dan jenisnya sudah masuk dalam berita acara. Jadi, sudah bisa dirilis ke media dan masyarakat,” imbuh Faris.
Di samping itu, praktisi hukum berjanggut itu, mengatakan sah-sah saja jika aparat penegak hukum (APH) apabila akan melakukan konferensi pers secara bersamaan. Jika terkait dengan beberapa kasus dalam satu operasi besar yang ditangani oleh polisi itu. Akan tetapi apabila ada operasi tangkap tangan sudah harusnya didahulukan penyelesaian dan publikasinya sebab sudah konkrit.
“Bisa diduga ada kemungkinan, Masyarakat akan berasumsi, pihak APH main mata dalam menetapkan status hukum para pelaku di proses penyelidikan,” tandasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasatreskrim polres Pamekasan AKP Eka Purnama telah mengatakan saat dikonfirmasi pada Senin malam, 06 Juni 2022, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Lalu pemeriksaan mendalam terhadap beberapa saksi yang terlibat tangkap tangan oleh pihak kepolisian, baik soal perjudian maupun pupuk ilegal tersebut.
“Insyaallah, kami akan rilis bersama nantinya setelah selesai operasi pekat Semeru 2022 dan saat ini masih melakukan pemeriksaan tupoksi perorangan dan pengamanan barang bukti,” tutupnya.
Bahkan, saat dikonfirmasi media via telepon saat itu, Kasatreskrim AKP Eka Purnama menjawab lirih dan tersengal ketika ditanya soal adanya kemungkinan restorative justice kepada pelaku. Terutama yang bisa dimungkinkan diberlakukan pada para tersangka yang terjaring dalam operasi pekat Semeru 2022.(Yudi)
Comment