HEADLINEHUKRIMKORUPSINEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Diduga Korupsi, Salah Satu Anggota DPRD Probolinggo Ditetapkan Tersangka

×

Diduga Korupsi, Salah Satu Anggota DPRD Probolinggo Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Diduga Korupsi, Salah Satu Anggota DPRD Probolinggi Ditetapkan Tersangka
Diduga Korupsi, Salah Satu Anggota DPRD Probolinggi Ditetapkan Tersangka

News Satu, Probolinggo, Rabu 11 Maret 2020- DPRD Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, kembali diguncang kasus hukum. Usai kasus ijazah palsu yang dilakukan salah seorang anggota DPRD dari Gerindra Abdul Kadir, kini seorang anggota dewan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Dia adalah Ahsan, warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas. Ahsan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Ahsan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Novan Basuki Arianto menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan Ahsan sebagai tersangka pada 22 Januari 2020. Dalam menangani kasus yang sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2019 itu, kejari telah memanggil dan memeriksa 4 saksi.

Novan menjelaskan, tersangka Ahsan diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung pada Kementerian Pertanian RI LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat) pada tahun 2014 lalu.

Pengajuan proposal itu, lanjut Novan, mengatas namakan Yayasan Assakdiyah Desa Dungun, Kecamatan Tongas. Kemudian, tim survey dari kementerian datang ke lokasi. Namun, tersangka yang menjabat sebagai Ketua PAC PKB Tongas, justru menunjuk salah satu pabrik giling milik orang .

“Tersangka menunjuk pabrik padi yang berdekatan dengan yayasan sebagai bukti fisik. Tetapi itu milik orang lain. Tim survey pun percaya. Dana itu pun cair ke rekening yayasan,” terangnya, Rabu (11/3/2020).

Kemudian, tersangka mengajak saksi Ilmiyah, bendahara yayasan, untuk mengambil dana bantuan itu di bank. Dana bantuan sebesar Rp 110.500.000 langsung digasak oleh tersangka. Uang itu hanya disisakan Rp 33 juta untuk yayasan yang diberikan pada Ilmiyah.

“Sisa uangnya itu dibagi berdua bersama Almarhum J. Kami belum tau pasti uang itu dibuat untuk apa saja. Akan tetapi sisa dana bantuan itu sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Novan.

Sementara itu, Ahsan saat dikonfirmasi enggan berkomentar atas kasus yang menjeratnya. Ia mengarahkan konfirmasi itu pada kuasa hukumnya.

“Maaf mas korfirmasi dengan pengacara saya saja,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Sedangkan Hasanuddin selaku penasehat hukum Ahsan menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui atas penetapan tersangka. Pihaknya akan melakukan pembelaan untuk kliennya.

“Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan memberikan pembelaan,” tegasnya. (Bambang)

Comment