News Satu, Probolinggo, Kamis 19 Maret 2020- Enam (6) orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di lingkungan Pemkot Probolinggo, Jawa Timur,mengaku dipecat. Merasa kesal, mereka lantas mengadu pada DPRD Kota Probolinggo.
Enam orang tersebut adalah Faris Amir Wahid, Mistahul ulum, Guntur Cahyono, Yuliana, Devi Marten dan Susilo tidak ikut lantaran sudah lama sakit. Mereka merupakan PTT di Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP).
Bahkan, pada Rabu 18 Maret 2020, mereka mengadu pada DPRD yang saat itu ditemui Ketua DPRD yakni Abdul Mujib. Kepada Mujib, salah satu perwakilan Guntur Cahyono menceritakan keluh kesahnya.
“Kami dipecat tanpa prosedur yang benar, baik melalui teguran lisan, tulisan maupun SP1, 2 dan 3. Katanya kami sering bolos, padahal kita isi absen dan bekerja sesuai tugas,” kata Guntur, Kamis (19/3/2020).
Mereka bertugas di tiap-tiap pasar sudah 6 sampai 9 tahun, biasanya membersihkan sampah. Mereka menegaskan, kalau tidak bertugas, sejumlah sampah di pasar justru akan menumpuk. Para GTT yang terkena pemecatan ini mendapat honor Rp.1.240.000 namun sudah dua bulan terakhir meski mereka bekerja penuh belum juga dicairkan oleh DKUPP.
Dicurhati demikian, Ketua DPRD Abdul Mujib pun akhirnya mengajak mereka ke Kantor UPT Pasar Gotong Royong di Jalan Panglima Sudirman Probolinggo. Tujuannya untuk memastikan kinerja PTT dan dasar pemberhentian.
“Dasar pemberhentian mereka karena dianggap tidak bekerja, termasuk absen kita cek, itupun manual. Nah, karena pada tahun 2020 ini finger print. Mungkin akan kami cek melalui itu benar-benar masuk atau tidak,” jelas Mujib.
Pihaknya juga akan menindak lanjuti keterangan dari pengawas, meski pengawas mengatakan mereka bekerja. Termasuk, melalui badan kepegawaian termasuk kantor yang menaungi mereka yaitu DKUPP.
Setelah dikonfirmasi ke DKUPP melalui Kepala nya Gatot Wahyudi, mereka berenam dianggap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 13 perwali no. 57 tahun 2015 kota Probolinggo tentang pedoman penataan pegawai tidak tetap.
“Pemutusan sudah dilakukan sesuai prosedur, beberapa hal ada yang dilanggar. Seperti mematuhi ketentuan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku,
menjalin kerjasama yang baik dalam pelaksanaan tugas, membuat laporan hasil kerja harian,” jelas Gatot. Bahkan, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin membenarkan langkah yang sudah dilakukan. Pasalnya sudah melalui prosedur lewat inspektorat.
“Tentunya hal itu sudah sesuai prosesur, kalaupun tidak sesuai dengan prosedur kami akan memperhatikan kesejahteraannya, tetapi bila tidak cakap akan dilakukan sanksi baginya. Saya juga dapat laporan ada yang kerja PTT, tapi kerja di konter,” tandasnya. (Bambang)
Comment