Probolinggo, News Satu – Pemilihan pengurus RT dan RW secara serentak di Kota Probolinggo, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah sejumlah warga melaporkan kericuhan dalam prosesnya.
Salah satu sorotan utama adalah perpanjangan masa jabatan pengurus yang dinilai tidak sesuai aturan.
Syafiudin, warga Kebonsari Kulon, melaporkan persoalan ini ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo. Ia mempertanyakan dasar hukum perpanjangan masa jabatan RT dan RW yang seharusnya berakhir pada 2023 tetapi diperpanjang hingga 2024 tanpa mekanisme yang jelas.
“Soal masa jabatan pengurus RT dan RW yang diperpanjang hingga 2024 ini perlu dijelaskan. Kami ingin tahu apakah perpanjangan itu sudah sesuai aturan,” ujar Syafiudin, Rabu (15/1/2025).
Merespons keluhan tersebut, Komisi I DPRD Kota Probolinggo menyatakan siap membahas persoalan ini. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Amir Mahmud, mengatakan pihaknya berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mencari solusi.
“Kami sudah membahas persoalan ini di internal Komisi I. Rencananya, akan ada RDP dengan semua pihak terkait. Namun, waktu pelaksanaannya belum kami tentukan,” pungkasnya.
Polemik terkait pemilihan RT dan RW ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih transparan dan mekanisme yang jelas. Warga berharap pemerintah kota dan DPRD segera memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di tingkat masyarakat.
DPRD Kota Probolinggo diharapkan segera menjadwalkan pembahasan resmi agar solusi dapat diambil secepatnya, sekaligus menghindari kericuhan serupa di masa mendatang. (Bambang)
Comment