Ia menambahkan, dalam penata usahaan belanja hibah belum sesuai ketentuan. Pada laporan realisasi anggaran (LRA) tahun anggaran 2021, anggaran hibah senilai Rp 25.149.811.873 dan terealisasi Rp 21.072.319.993.
Diketahui, ada enam organisasi yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) belanja hibah melewati anggaran. Yakni, KONI, KPU, PD Muhammadiyah, LPTQ, PC NU, dan Kwarcab Pramuka.
Realisasi belanja hibah ini dilaksanakan dengan mekanisme nontunai melalui transfer ke rekening tabungan dan giro penerima hibah. Dan terdapat transaksi masuk ke rekening giro dan transaksi keluar kepada kas daerah senilai Rp 5.813.540.
Dan berdasarkan pemeriksaan, ternyata ini sudah terjadi sejak lama dan tidak ada dasar hukumnya. Sehingga, bisa berpotensi menimbulkan permasalahan hukum pada masa yang akan datang.
“Kami meminta kepada Polres Probolinggo Kota untuk mengusut temuan BPK ini. Jangan sampai ada penyalahgunaan dalam keuangan pemkot yang semestinya untuk masyarakat,” pintanya.
Menanggapi laporan ketiga LSM tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, tim penyidik akan meminta keterangan dari pelapor dan termasuk pengaduan yang ingin disampaikan, serta akan memanggil pihak terlapor.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta keterangan dari 3 LSM tersebut dan ini masih dalam proses lebih lanjut, kita tunggu saja,” pungkasnya. (Bambang)
Comment