News Satu, Probolinggo, Sabtu 25 Desember 2021- KLM. Sri Mutiara Alam 3, yang bermuatan Kayu Gaharu Irian sebanyak 5.225 kg dan 75.400 kg dikemas dalam karung sebanyak 3.225 karung tujuan pengangkutan Asrul/MC/UD.Papua Perkasa beralamat Jl. Suyoso No 28 A. Probolinggo Jawa Timur, tidak bisa bongkar muat di pelabuhan Mayangan Kota Probolinggo diduga adanya perseteruan kedua Pengusaha Gaharu Kota Probolinggo tersebut, yaitu antara H. Alam dan Asrul.
Saat dikonfirmasi, pihak kuasa hukum Asrul bernama Novan mengatakan, dokumen barang tersebut sudah lengkap milik Asrul. Barang tersebut tidak bisa dibongkar karena adanya masalah pribadi diluar pihak KSOP dan BKSDA Probolinggo. Masalah tersebut nantinya akan dibicarakan. Saat ini, yang penting kegiatan bongkar muat dilakukan sesuai surat ijin tertuju ke gudang H Asrul.
“Kita sudah memiliki ijin dan dokumen lengkap secara legalitas bahwa barang muatan kapal tersebut milik kita dan di kirim ke gudang kita. Soal masalah bisnis kita bicarakan nanti. Saat ini yang perlu dilakukan mengenai pengiriman barang ke pihak kami dulu,” pintanya, Sabtu (25/12/2021).
Sementara, secara terpisah pihak Kuasa hukum H. Alam yakni Djando, mengatakan, kegiatan bongkar muat sebelumnya sering dilakukan namun tidak ada masalah. Apalagi sebelumnya, barang muatan itu sering ditaruh di gudang H. Alam. Sedangkan, pengurusan dokumen surat ijinnya mengatur pihak H. Asrul. Menurutnya, baru kali ini terdapat masalah jika barang muatan tersebut diletakkan di gudang H. Asrul.
“Kegiatan ini sudah sering dilakukan, namun baru saat ini terjadi masalah. Kami Pihak H. Alam masih terbuka untuk menerima mediasi dari pihak sebelah (H.Asrul),” ujarnya.
Selain itu, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo melalui Humas KSOP, Herman, meminta agar barang muatan kapal tersebut segera di bongkar. Pihaknya hanya bertugas untuk bongkar muat saja. Mengenai masalah internal kedua belah pihak bukan wewenangnya. Jikapun, tidak dilakukan pembokaran pada muatan kapal tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan dengan menarik kapal tersebut ketengah laut agar posisi kapal bisa digunakan kapal lainnya dan tidak mengganggu kegiatan kapal motor lainnya.
“Untuk masalah kesepakatan, kami sudah lakukan mediasi kedua belah pihak pada hari Rabu (22/12/2021) kemarin, pukul 12.00 Wib sampai 19.32 Wib. Dari hasil kesepakatan itu, kedua belah pihak masing-masing dihadiri oleh perwakilan dan didampingi penasehat hukum. Disepakati, pembongkaran kapal akan dilakukan pada Kamis (23/12/2021) pukul 09.00 Wib. Namun gagal dilakukan. Dari hasil mediasi pertama, berdasar kesepakatan kedua belah pihak barang tersebut dibongkar ke tempat yang netral,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa kepemilikan dokumen administrasi itu sesuai surat permohonan yang diajukan oleh perusahaan pelayaran PT. Pramana Putra Jaya selaku agen pelayaran meminta ijin bongkar. menurutnya, kami selaku KSOP memohon untuk konfirmasi keabsahan legalitas dokumen barang tersebut dan sudah dijawab oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pelabuhan IV Probolinggo. Bahwa dokumen tersebut dinyatakan asli.
“Kami pemangku KSOP Pelayaran dan sebagai lalu lintas bongkar muat di pelabuhan disitu. Kami lakukan surat ijin bongkar muat. Secara legalitas, bahwa surat ijin bongkar muat sudah terpenuhi. Kami tidak ada niatan menghambat kegiatan bongkar muat setelah BKSDA mengijinkan. Kemarin, ada masalah internal kedua pihak kami tidak bisa masuk keranah mereka, kami sudah konfirmasi ke pihak pelayaran selaku memberi ijin kegiatan bongkar muat meminta segera dibongkar. Jika tidak dilaksanakan pembongkaran, kami takut kapal tersebut mengganggu kegiatan kapal lain. Untuk sementara waktu, kami menghendaki kapal itu untuk bersandar ketengah laut sehingga posisi kapal bisa dilakukan kegiatan kapal yang lain,” tutupnya.(Bambang)
Comment