News Satu, Probolinggo, Sabtu 28 Maret 2020- Dua pelaku pencurian sapi atau pencurian hewan (Curwan) di Dusun Kedung batang, Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap Polisi. Namun, pelaku lainnya yang masih merupakan komplotan dua pelaku ini, telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka diduga masuk ke kandang sapi milik Tiyono. Keduanya adalah Edi (35) warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas dan Jumali (39) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas. Sementara Yanto (35) warga Desa Tongas Wetan Kecamatan Tongas di luar kandang.
Namun, aksi mereka ketahuan oleh pemilik sapi. Saat itu Tiyono menyenterkan lampu ke area kandang dan ketiganya langsung melarikan diri. Sapi yang hendak dicuri masih bisa diamankan oleh pemilik dan warga setempat.
Berselang satu bulan kemudian, Edi ditangkap oleh Polisi. Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan menangkap Jumali menyusul, sedangkan Yanto masih buron. Dua pelaku yang ditangkap mengaku saling kenal sejak awal dan berencana mencuri sapi bersama-sama.
“Saya saling kenal dengan mereka dan merencanakan aksi itu bertiga. Dua di dalam kandang dan satu di luar kandang untuk memantau,” ujar pelaku Jumali, Sabtu (28/3/2020).
Sementara, Kapolsek Tongas Iptu Gatot Santoso mengatakan, keduanya mencuri pada dini hari saat dirasa penjagaan tengah lengah. Namun pelaku ketahuan dan sempat kabur.
“Kurang lebih satu bulan ketangkap, pertama Edi. Kemudian kasusnya berkembang dan ditangkaplah Jumali. Satu orang masih dalam DPO, kami akan terus lakukan penyelidikan untuk menangkap satu orang tersebut yang melarikan diri,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu ekor sapi dan sebuah jaket milik pelaku. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dan hukuman 7 tahun penjara. (Bambang)
Comment