HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Simpan Narkoba, 2 Warga Probolinggo Di Tangkap Polisi

×

Simpan Narkoba, 2 Warga Probolinggo Di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Simpan Narkoba, 2 Warga Probolinggo Di Tangkap Polisi
Simpan Narkoba, 2 Warga Probolinggo Di Tangkap Polisi

News Satu, Probolinggo, Senin 6 Juli 2020- Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, dua warga di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap Polisi. Kedua tersangka berinsial SP (27) warga Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan dan RM (26) warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces.

Tertangkapnya kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas dari Satreskoba Polres Kota Probolinggo langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar adanya dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata AKP Harsono Kasatnarkoba Polres Probolinggo Kota, Senin (6/7/2020).

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 5 buah plastik klip isi sabu 0,23 gram,0,28gram,026gram,0,25gram dan 0,25gram,2buah Pipet,1buah Bong,1bungkus rokok gudang garam,30buah plastik klip kecil,2buah hp merk Samsung,1 unit sepeda motor yamaha mio nopol W4430TL.

“Kami mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) dari tangan kedua tersangka,” tandasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1)UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun paling lama 15 tahun.

“Kami terus melakukan pengembangan dalam kasus narkoba ini,” tutupnya. (Bambang)

Comment