Probolinggo, Kamis 18 Juni 2026 | News Satu- Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Probolinggo ke PT One World Garment (OWG) mengungkap fakta berbeda dari sejumlah aduan yang beredar dalam beberapa waktu terakhir.
Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan dominasi tenaga kerja luar daerah tidak terbukti. Namun, dewan justru menemukan persoalan lain yang dinilai lebih mendasar, yakni tingkat upah pekerja yang masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Kunjungan Komisi III DPRD Kota Probolinggo ke perusahaan garmen yang sebelumnya dikenal sebagai Tjiwoelan Garment itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait ketenagakerjaan, rekrutmen tenaga kerja, hingga perizinan lingkungan perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan langsung kondisi di lapangan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selain berdialog dengan manajemen, rombongan dewan juga meninjau area produksi hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan.
“Hasil pengecekan menunjukkan sebagian besar laporan yang berkembang tidak ditemukan sebagaimana yang diberitakan. Namun kami memberikan sejumlah catatan penting kepada perusahaan,” ujar Muchlas, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, DPRD menyoroti dua hal yang harus menjadi perhatian manajemen ke depan. Pertama, perusahaan diminta memastikan tidak ada praktik yang merugikan pekerja terkait pemutusan hubungan kerja maupun berakhirnya kontrak kerja.
“Kedua, peningkatan kesejahteraan pekerja harus menjadi prioritas apabila kapasitas usaha dan produktivitas perusahaan terus meningkat,” tandasnya.
Sorotan terbesar justru muncul dari pengakuan pihak perusahaan terkait besaran upah yang diterima pekerja. Manajemen PT OWG mengakui bahwa sebagian pekerja masih menerima gaji di bawah standar UMK yang berlaku di Kota Probolinggo.
HRD PT OWG, Tri Rukiyanto, menyebut rata-rata upah terendah pekerja saat ini masih berada di kisaran 60 persen dari UMK. Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh kemampuan perusahaan yang masih dalam tahap pengembangan usaha.
“Meski demikian, perusahaan mengklaim telah menyiapkan skema peningkatan upah secara bertahap seiring pertumbuhan produktivitas dan kondisi keuangan perusahaan,” ujarnya.
Terkait isu PHK sepihak yang sempat mencuat, Tri membantah adanya pemecatan massal maupun pengurangan pekerja tanpa dasar yang jelas.
“Pekerja yang tidak lagi bekerja merupakan karyawan kontrak yang masa kerjanya telah berakhir,” tukasnya.
Menurutnya, sekitar 90 persen pekerja yang kontraknya selesai telah dipanggil kembali untuk bekerja. Sementara sisanya tidak direkrut ulang karena hasil evaluasi kinerja belum memenuhi standar perusahaan.
Tri juga membantah tudingan bahwa perusahaan lebih banyak merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Berdasarkan data internal perusahaan, sekitar 85 persen dari total 800 pekerja merupakan warga Kota Probolinggo.
“Sisanya berasal dari wilayah sekitar yang berbatasan langsung dengan Kota Probolinggo,” katanya.
Dari sisi perlindungan tenaga kerja, PT OWG disebut telah mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sementara itu, persoalan perizinan lingkungan juga masih menjadi perhatian. Manajemen mengungkapkan proses penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) masih berjalan dan ditargetkan rampung pada Juli 2026.
“Sedangkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) disebut telah memasuki tahap akhir penyelesaian,” pungkasnya.
Dengan tidak terbuktinya isu PHK sepihak maupun dominasi pekerja luar daerah, DPRD menilai perhatian kini perlu difokuskan pada pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya terkait upah yang layak.
Dewan menegaskan pertumbuhan usaha harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan. (Bambang)






