Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang menyeret sejumlah nama dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kali ini, penyidik menelusuri dugaan keterlibatan mantan pejabat DJBC, Ahmad Dedi, setelah namanya muncul dalam fakta persidangan dan keterangan para saksi. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi mengenai dugaan aliran dana yang terungkap selama proses persidangan perkara suap impor yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap fakta yang muncul di ruang sidang maupun hasil pemeriksaan saksi akan menjadi bahan pendalaman penyidik.
“Dari fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan saksi, muncul adanya dugaan aliran tersebut sehingga penyidik akan mendalaminya,” kata Budi Prasetyo, Sabtu (13/6/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa pendiri sekaligus Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus. Penyidik menggali informasi yang dinilai berkaitan dengan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi impor tersebut.
Menurut KPK, Iskandar memberikan sejumlah keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ia juga disebut memiliki peran sebagai pihak yang bertindak layaknya konsultan bagi PT Blueray Cargo.
Nama Ahmad Dedi mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah pemilik PT Blueray Cargo, John Field, memberikan kesaksian terkait dugaan pemberian uang kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan lingkungan Bea Cukai.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, John Field mengaku menyalurkan dana sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi melalui seorang staf bernama Alex. Dana tersebut, menurut kesaksiannya, diberikan secara bertahap dengan nilai sekitar Rp5 miliar setiap bulan.
John Field juga menyebut dirinya mengenal Ahmad Dedi melalui seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa kepabeanan. Selain itu, ia mengaku mengetahui Ahmad Dedi sebagai bendahara organisasi Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR).
Meski demikian, informasi yang muncul dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum yang berlangsung di pengadilan dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi kesaksian yang disampaikan di persidangan, kuasa hukum Ahmad Dedi, Hamonangan Daulay, membantah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihaknya juga meminta publik menghormati asas praduga tak bersalah.
“Pihak kuasa hukum menolak segala bentuk penghakiman prematur dan pembentukan opini publik yang seolah-olah menganggap tuduhan tersebut telah terbukti,” ujar Hamonangan.
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang pada Februari 2026.
Mereka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, kemudian Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Penyidikan terus berkembang. KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas impor.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Den)






