News Satu, Situbondo, Selasa 23 Januari 2018- Edarkan narkoba, HA (22) warga Kelurahan Dawuhan, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) diamankan Satreskoba Polres setempat. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita ratusan buti pil trex siap edar.
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka akan mengedarkan Pil trex. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Satreskoba Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
“Setelah kami geledah tas yang dibawa tersangka ditemukan sekitar 400 butir Pil trex siap edar,” terang Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, Selasa (23/1/2018).
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat (4) bungkus plastik yang berisi 100 buti pil trex, satu (1) bungkus plastik kecil berisi 16 butir Pil Trex, satu (1) bungkus plastik kecil berisi 9 butir Pil Trex, dua (2) bungkus plastik kecil berisi 9 butir Pil Dextro (total 18 butir), satu (1) buah tas warna hitam, satu (1) unit HP dan satu (1) unit sepeda motor.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan diruang penyidik,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Situbondo, dan terancam dijerat Pasal 198 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Mam)
Comment