Kasus beras oplosan/program BPNT, merupakan salah satu perkara besar yang diungkapnya dan pertama di Sumenep, bahkan tersangka L dalam kasus ini mengajukan praperadilan terhadap Polres Sumenep, namun nyatanya ditolak dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (20/4/2020) lalu. Selain itu, masih banyak kasus yang berhasil diungkap oleh mantan Panit II Unit III Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Salah satunya seperti pembunuhan, judi online, pencurian dan cabul.
Menanggapi hal tersebut Noer Faisal MH, Wakabid Hukum dan Ham DPD KNPI Jawa Timur, mengungkapkan bahwa rotasi jabatan itu hal biasa. Tapi yang tidak biasa menurutnya adalah jika seorang penegak hukum yang memiliki kinerja baik tidak tebang pilih dalam penegakan hukum tiba-tiba dirotasi atau dipindahkan.
“Padahal dia (AKP Oscar Stefanus Setjo, red) baru 3 bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sumenep, terlalu singkat waktu tersebut bagi seorang Perwira Polri yang memiliki kinerja baik dan berbasis pengabdian pada bangsa dan negara,” kata Noer Faisal, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, Polres Sumenep seyogyanya mempertahankan sumber daya manusia yang memiliki dedekasi tinggi pada bangsa dan negara. Sebab, dia menilai, kinerja AKP Oscar Stefanus Setjo dalam pengungkapan kasus beras oplosan untuk program sembako di Sumenep dinilai begitu luar biasa.
Comment