DPRD SUMENEPHEADLINENEWSPEMERINTAHANSUMENEP

BP2D Sumenep Hapus Dua Raperda

×

BP2D Sumenep Hapus Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
BP2D Sumenep Hapus Dua Raperda
BP2D Sumenep Hapus Dua Raperda

News Satu, Sumenep, Senin 27 Maret 2017- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghapus dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2017. Dua Raperda yang dihapus dari pembahasan tersebut yakni Raperda tentang TV Kabel yang merupakan inisiatif Legislatif dan Raperda tentang zakat, infaq dan shadaqah yang menjadi usulan eksekutif.

“Ada dua Reperda yang kita delete. Satu usulan eksekutif dan satu inisiasi legislatif,” kata ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Iskandar, Senin (27/3/2017).

Ia menjelaskan, penghapusan dua Raperda dari daftar pembahasan tahun ini disebabkan karena dua Raperda tersebut menjadi kewenangan pusat sehingga tidak perlu dibahas di Kabupaten. Menurutnya, apa yang menjadi kewenangan pusat nantinya bersifat instruksi sehingga tidak perlu dibuatkan Perda agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Hasil konsultasi dengan Depdagri akhirnya kita coret dua Raperda yang menjadi kewenangan pusat,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep ini.

Politisi PAN ini menyebutkan, total Raperda yang masuk ke BP2D berjumlah 23 Raperda. Dengan rincian 10 Raperda merupakan inisiatif legislatif dan 7 Raperda merupakan usulan eksekutif plus 6 Raperda sisa tahun lalu. Namun, pihaknya mengaku masih belum bisa menyebutkan mana Raperda yang masuk dalam prioritas karena masih akan melakukan pembahasan dengan pihak eksekutif.

“Jadi setelah dikurangi dua Raperda tadi, total Raperda yang akan dibahas tahun ini sebanyak 21 Raperda. Cuma kita masih akan melakukan rapat dengan eksekutif untuk menentukan Raperda mana yang akan menjadi prioritas,” imbuhnya. (Ozi)

Comment