Nesw Satu, Sumenep, Jumat 17 April 2020- Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus dua orang yang telah melakukan penyalah gunaan Narkotika di wilayah hukumnya.
Diketahui dua orang tersebut berinisial M (28), warga Suku Bugis, Dusun Gunung, Desa Sukajeruk, yang ditangkap di pinggir jalan tepatnya jalan masuk Dermaga Proyek (masuk Dusun. Gunung Desa Sukajeruk Kecamatan, Masalembu Kabupaten Sumenep), dan H (37), warga Dusun Ra’as, Desa Masalima, Kecamata Masalembu, ditangkap di rumahnya sendiri.
AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka M sering melakukan transaksi menjual dan mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Masalembu, dan sering mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut ke Pulau Masakambing.
“Kemudian pada hari Kamis (16/4/2020) sekira pukul 17.00 Wib, petugas mendapat informasi bahwa tersangka M akan mengirimkan Narkotika jenis sabu ke Pulau Masakambing, seketika langsung dilakukan penyanggongan di sekitar dermaga proyek,” kata AKP Widiarti Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jumat (17/4/2020).
Sekira pukul 17.45 Wib, lanjut Widi, melihat orang dengan ciri-ciri persis dengan tersangka M, kemudian langsung diberhentikan oleh anggota Polsek Masalembu dan dilakukan penggeledahan badan.
“Ditemukan bungkusan kecil plastik klip yang disimpan disaku celana depan sebelah kiri, kemudian setelah dibuka berisi Narkotika jenis sabu yg dibungkus tisu dan dilakban warna cokelat, yang siap edar ke pulau Masakambing” paparnya.
Adapun Barang Bukti (BB) milik tersangka M yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, 1 buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dibungkus tisu warna putih yang dilakban warna coklat. 1 buah Handphone (HP), dan 1 sepeda motor Kawasaki Ninja 4 tag.
Menurut Widi, setalah dilakukan introgasi terhadap tersangka M, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial H (37) asal Dusun. Raas Desa Masalima Kecamatan Masalembu.
“Kapolsek Masalembu beserta 6 orang anggota langsung melakukan penggeledahan rumah milik tersangka H didampingi Kaur Pemerintahan Desa Masalima,” tambahnya.
Didalam rumah tersangka H, sambungnya, petugas menemukan BB berupa 2 buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah plasktik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.805.000, alat hisab sabu (Bong), 1 buah HP, 5 buah pipet, 3 buah sedotan dari plastik sebagai sendok sabu, 1 buah gunting, 1 buah korek api, 1 buah kotak plastik, 1 bendel plastik klip, 1 buah keranjang warna biru, dan 1 buah dosbuk HP bekas.
“Kedua tersangka tersebut dibawa ke Polsek Masalembu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Hasan)
Comment