News Satu, Sumenep, Rabu 5 Februarai 2020- NF (28) warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Sareskoba Polres setempat, saat hendak melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Talango.
Tertangkapnya tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat, jika akan transaksi narkoba di Desa Gapurana, Kecamatan Talango. Kemudian petugas dari Satreskoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata benar adanya,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (5/2/2020).
Kemudian petugas langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap NF. Alhasil petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa enam kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih sekitar 1,14 gram, satu kantong plastic klip kecil kosong sebagai menyimpan sabu, sobekan tissue warna putih sebagai bungkus sabu dan satu Hp merk samsung warna putih”.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, NF harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep dan bakal dijerat pasal 114 (1) surb. Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasan)
Comment