HEADLINEKORUPSINEWSREGIONALSUMENEP

Kejari Sumenep Tahan Koruptor KUT Rp 3 Miliar

×

Kejari Sumenep Tahan Koruptor KUT Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumenep Tahan Koruptor KUT Rp 3 Miliar
Kejari Sumenep Tahan Koruptor KUT Rp 3 Miliar

News Satu, Sumenep, Rabu 14 Februari 2018- Pelarian Salim Achmad Warga Dr. Sutomo, Kelurahan Pajagalan, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) selama 11 tahun dari hukum berakhir sudah. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menangkapnya di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 11.45 Wib.

Salim Achmad merupakan terpidana korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3.263.248.066,00. Namun dalam kasus ini, terpidana terus melakukan banding dan akhirnya di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) nomor: 1548 K/PID/2005 tertanggal 27 September 2007, terdakwa bersama dengan Citronadi  dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

“Semenjak diputuskan bersalah Salim Achmad melarikan diri dan ditetapkan Dalam Pencarian Orang (DPO). Kemudian kami terus melakukan pengejaran dan berhasil menangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta,” kata Kajari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, melalui Kasi Intelijen, Rhadian Wisnu Whardana melalui telepon selulernya, Rabu (14/2/2018).

Lanjut Wisnu, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadan Salim Achmad, karena yang bersangkutan (Salim Achmad, red) sudah pindah domisili. Namun demikian, pihaknya tidak putus asa dan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka korupsi dana KUT tersebut.

“Saat ini terpidana Korupsi KUT tersebut sudah diamankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera bertolak ke Sumenep untuk membawa terpidana Korupsi kasus Kredit Usaha Tani (KUT).

“Dalam waktu dekat kami akan balik ke Sumenep bersama tersangka,” pungkasnya. (Roni)

Comment