Komisi IV DPRD Sumenep Tegas Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sumenep, 2 Maret 2026 | News Satu- Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan memicu gelombang penolakan di Kabupaten Sumenep. Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menegaskan kebijakan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat kecil yang hingga kini masih berjuang menghadapi tekanan ekonomi.

Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan, kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Kami prihatin jika iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan. Ekonomi masyarakat belum sepenuhnya stabil. Jangan sampai kebijakan ini justru memberatkan rakyat kecil,” tegas Mulyadi, Senin (2/3/2026).

Di Sumenep, mayoritas peserta mandiri BPJS Kesehatan berasal dari kalangan pekerja informal seperti nelayan, petani, buruh harian, hingga pelaku UMKM. Menurut Mulyadi, kenaikan iuran—meski tidak besar—tetap berdampak signifikan terhadap kemampuan bayar mereka.

Ia khawatir, kebijakan tersebut justru memicu tunggakan iuran hingga risiko peserta keluar dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kesehatan adalah kebutuhan dasar. Jangan sampai masyarakat menunggak atau bahkan berhenti menjadi peserta karena tidak sanggup membayar,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Sumenep mendesak pemerintah melakukan kajian komprehensif sebelum mengambil keputusan. Sosialisasi terbuka kepada masyarakat juga dinilai penting agar kebijakan tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Sumenep, Ary Udiyanto, menyatakan hingga kini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan iuran.

“Untuk kenaikan iuran masih menunggu aturan dari pemerintah pusat,” katanya singkat.

Penolakan dari legislatif daerah ini menjadi sinyal bahwa isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan sensitif dan berdampak langsung pada daya beli masyarakat. DPRD menegaskan suara rakyat harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak diterapkan.

Tekanan publik kini menguat agar pemerintah pusat mempertimbangkan aspek keadilan, transparansi, dan kondisi ekonomi masyarakat kecil dalam setiap keputusan terkait BPJS Kesehatan. (Robet)