HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Pansus DPRD Sumenep, Merekomendasi Penghentian Penambangan Phospat

×

Pansus DPRD Sumenep, Merekomendasi Penghentian Penambangan Phospat

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus DPRD Sumenep atas LKPJ Bupati Sumenep Akhir tahun anggaran 2021, Dulsiam
Ketua Pansus DPRD Sumenep atas LKPJ Bupati Sumenep Akhir tahun anggaran 2021, Dulsiam

Dulsiam menegaskan, rekomendasi dari Pansus DPRD Sumenep atas LKPJ Bupati harus dilaksanakan oleh Eksekutif. Artinya, penambangan phospat tidak boleh dimasukkan dalam review Perda RTRW 2013-2033.

“review perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033, penambangan phospat tidak boleh dilakukan dan kami akan tetap menolah sesuai keinginan para tokoh masyarakat dan kiai di Sumenep,” tegasnya.

Selain itu pula berdampak pada berkurangnya serapan air hujan, dan akibatnya datangnya banjir skala besar. Dengan perkiraan dampak yang cukup besar itu, maka Pansus merekomendasikan penghentian seluruh penambangan phospat di Kabupaten Sumenep.

Dulsiam menambahkan, berbicara mengenai keselarasan antara tambak dan lingkungannya ternyata tambak berpotensi menimbulkan beberapa permasalahan lingkungan jika tidak dikelola secara baik. Hal ini dinyatakan dengan banyaknya keluhan masyarakat disekitar areal tambak udang akibat pembuangan limbahnya.

Demi tujuan keseimbangan ekosistem dan stabilitas kawasan, Pansus merasa perlu mendorong dan atau merekomendasikan kepada seluruh pihak yang berwenang untuk segera menutup aktifitas industri tambak udang yang secara terang benderang tidak memenuhi syarat sebagaimana peraturan yang ada.

“Kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mengupdate data, sekaligus mengklasifikasikan antara Petambak Besar dan Kecil,” pungkasnya. (Ron)

Comment