News Satu, Sumenep, Jumat 26 Januari 2018- Kedapatan gelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, dua warga Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) diamankan Polres setempat. Kedua tersangka berinisial EF (40) warga Desa Talaga, Kecamatan Ganding dan AS (24) Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.
Tertangkapnya tersangka berawal saat petugas dari Satreskrim Polres Sumenep akan menangkap pelaku penganiaya berinisial IM di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Namun petugas tidak mendapatkan IM yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melainkan petugas malah menemukan dua orang yang sedang asyik menghisap sabu-sabu di rumah IM (tersangka penganiayaan,red).
“Saat melakukan penggrebekan di rumah IM yang merupakan DPO penganiayaan, kami tidak menemukan IM. Melainkan kami malah menemukan EF dan AS sedang asyik menghisap sabu-sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mukit, Jumat (26/1/2018).
Kedua tersangka yang pada saat itu sedang asyik menghisap sabu-sabu, langsung digelandang ke Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangkan langsung kami bawa ke Polres Sumenep untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram, seperangkat alat hisap yang terdiri dari satu (1) buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua (2) lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih. Selain itu, petugas juga menemukan satu (1) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,34 gram.
“Kedua tersangkan bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) Subside Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Roni)
Comment