News Satu, Sumenep, Senin 9 Maret 2020- Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, nampaknya serius untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti, kali ini seorang pria berkumis tebal berinisial HMD (50) warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, ditangkap Polsek Ganding di sebuah warung kopi Desa Rombiya, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Dari tangan HMD, polisi mengamankan dua pocket plastik klip kecil yakni satu pocket plastik kecil berisi sabu berat 0.42 gram, satu pocket plastik klip kecil sisa narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dipakai berat 0,33 gram.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sebuah pipet yang terbuat dari kaca, satu buah sedotan terbuat dari plastik, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah telepon genggam dan sepotong jaket warna cokelat sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Penangkapan terhadap HMD ini, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin (9/3/2020).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, HMD dan barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Ganding.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subs psl 127 ayat (1) huruf a, UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hasan)
Comment