HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSREGIONALSURABAYA

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pemerasan Pekerja Imigran Indonesia

×

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pemerasan Pekerja Imigran Indonesia

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pemerasan Pekerja Imigran Indonesia
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pemerasan Pekerja Imigran Indonesia

News Satu, Surabaya, Kamis 20 April 2023- Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, menangkap terduga pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Modus Tersangka dengan Mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila, pemerasan, pengancaman, pornografi dan penipuan. Adapun yang menjadi korbanya adalah pekerja migran Indonesia (PMI).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, hal ini menjadi perhatian Polda Jatim, karena jajaran kepolisian terus mengikuti dan memantau kasus-kasus yang berkaitan dengan pekerja imigran.

Polda Jatim telah berhasil menangkap warga Tandes Surabaya, berinisial MFF (43). Pria ini terbukti melakukan penipuan, pemerasan dan kekerasan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.

“Karena kita tahu, pekerja imigran ini, penyumbang terbesar devisa negara,” katanya, Kamis (20/4/2023).

Lanjut Kapolda Jatim, pekerja imigran ini dieksploitasi, dijanjikan dengan diiming-iming dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara, kemudian mendekati para korbannya kemudian melakukan persetubuhan sambil di rekam.

Selanjutnya, korban ini ditakut-takuti, diperas minta uang bahkan sampai ratusan juta untuk satu orang.

“Sementara korban yang terdata ada 16 korban,” tandasnya.

Tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari divisi Hubinter, di mana dari laporan yang didapat ini, diduga sudah dilakukan suatu tindak pidana, dimana terduga pelaku berada di Jatim.

“Informasi tersebut kemudian kita kembangkan, kemudian kami ketahui salah satu korban berada di Jatim. Kami interogasi dan buatkan laporan polisi, selanjutnya kami proses untuk dilakukan penangkapan,” tukasnya.

Irjen Pol Toni Harmanto modus menambahkan, yang digunakan itu berkenalan melalui aplikasi Tan-Tan, kemudian pacaran. Dalam pacaran itu diming-imingi akan di nikahi oleh pelaku ini yang mengaku sebagai pengacara dan juga sebagai pengusaha.

“Selanjutnya, pelaku ini datang ke Hong Kong, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan di mana dalam melakukan aksi tersebut direkam dengan alasan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Namun ternyata, pelaku ini meminta uang dengan alasan untuk modal, penyembuhan sakit dan sebagainya. Kalau korban tidak mau memberi uang, maka pelaku mengancam menyebarkan video dan foto hubungan yang persetubuhan tersebut.

“Kerugian, dari pelapor sebanyak 64.960 Hong Kong Dollar atau senilai Rp 120 juta. Uang tersebut di dapat melalui pinjaman di beberapa jasa keuangan yang ada di Hongkong atas paksaan dari pelaku,” tukasnya.

Barang bukti yang kini diamankan ada paspor, handphone, sejumlah uang kurang lebih Rp 20 juta di rekening dan print tiket saat pelaku berangkat ke Hongkong.

“Untuk mempermudah pelaporan, kami membuka hotline pengaduan korban yaitu dengan nomor 08119971996,” pungkasnya. (Andi)

Comment