News Satu, Sumenep, Senin 30 September 2019- Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya. Namun demikian, usaha Polres Sumenep ini, hanya sampai pada pengecer dan pamakai shabu, belum sama Bandar besarnya.
Pada kali ini, seorang warga JHT warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep, diringkus oleh Petugas dari Polres Sumenep, saat asyik menghisap sabu di kamarnya. Tertangkapnya JHT ini, berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka kerap menggunakan narkoba jenis Shabu.
“Setelah informasi, kami langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan tersangka,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (30/9/2019).
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti diatas meja berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sobekan tissue warna putih dan disimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok kosong.
Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung grand prime warna putih, dan Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari 1 (satu) botol plastik kecil, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu yang ditemukan dibawah meja.
“Kami terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan bakal diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (Rifki)
Comment