HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSREGIONALSUMENEP

Polres Sumenep Tangkap Tersangka Mafia Beras Oplosan

×

Polres Sumenep Tangkap Tersangka Mafia Beras Oplosan

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Tangkap Tersangka Mafia Beras Oplosan
Polres Sumenep Tangkap Tersangka Mafia Beras Oplosan

News Satu, Sumenep, 20 Maret 2020- Kasus pengoplosan beras yang berjalan sejak tahun 2018 lalu, berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Petugas melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengoplos beras yang dilakukan oleh UD. Yudhatama ART, Jl. Merpati 3A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (26/2/2020) lalu, dan pemilik gudang tersebut yang berinisial L.A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka L.A, selaku suplier nakal dalam program pemerintah melalui Program Sembako, telah mencampur beras Bulog dengan beras petani, kemudian diberi cairan pandan agar terlihat seperti beras yang berkwalitas premium. Polisi mengamankan beras yang sudah dioplos kurang lebih 10 ton dengan kemasan merk Ikan Lele Super yang sudah siap didistribusikan kepada E-warung di Kecamatan Giligenting.

AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, dari hasil fakta penyidikan, diketahui beras oplos tersebut diperoleh dari kemasan beras Bulog yang dibeli dari Sidoarjo, lalu dicampur dengan beras lokal, kemudian dilakukan penyemprotan cairan air pandan, lalu dikemas dengan bermacam merk. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi pesanan E-warung.

“Kami bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan dan berkometmen untuk mengungkapkannya,” terangnya saat konferensi pers, Jumat (20/3/2020).

Deddy menambahkan, mengingat penerapan pasal untuk tersangka adalah pasal berlapis, maka pihaknya melakukan pemeriksaan pada para ahli yang membidangi dalam bidang pangan, konsumen, dan perindustrian.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 139 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, dan Pasal 106 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun masing-masing undang-undang”, katanya.

Untuk itu, lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada Dinas Perijinan Sumenep, UD Yudhatama ART tidak memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya, ijin tersebut sifatnya masih permohonan.

“Kami himbau kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mencurangi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan lebih,” tandasnya.

Sementara untuk saat ini pemilik gudang yakni L.A yang masih ditetapkan tersangka, namun Deddy menjelaskan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Disoal peredaran beras oplos itu, pihaknya mengungkapkan sampai saat ini yang masih diketahui hanya E-warung yang ada di daerah kepulauan seperti di Kecamatan Giligenting.

“Kita masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan, terkait legalitas kemasan yang digunakan, setelah mendapat keterangan dari ahli konsumen, hal tersebut menyalahi aturan yang ada.

“Setiap kemasan harus mencantumkan Komposisi, Berat Bersih, dan segala macamnya sesuai dengan standard kesehatan mutu,” tutupnya. (Hasan)

Comment