News Satu, Probolinggo, Jumat 16 Oktober 2020- Puluhan wartawan dan LSM geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Mereka melakukan long march dari Alun-alun Kraksan menuju kantor Kejari Probolinggo, dan juga membentangkan poster kecaman.
Aksi ini dilakukan, sebagai bentuk protes dari kebijakan Kejari Probolinggo yang dinilai telah melarang wartawan atau jurnalis tidak boleh membawa hp, kamera alat liputan, saat memasuki kantor Kajari.
“Kami bersama para media online dan media cetak dibawah naungan perkumpulan wartawan lokal (F Wamipro) meminta Kejari Probolinggo untuk menerima tuntutan dari insan pres,” ujar M. Suhri Koordinator Aksi, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, SOP yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, dinilai tidak sesuai dengan SOP Jurnalis atau wartawan.
“Kami minta agar SOP itu tidak berlaku bagi wartawan atau Jurnalis,” tandasnya.
Aksi yang dilakukan puluhan wartawan dan LSM ini mendapatkan pengawalan ketat dari apara Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo. Namun sayang, hingga berita ini ditulis belum ada keterang resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo. (Bambang)
Comment