News Satu, Probolinggo, Senin 14 Desember 2020- Rapat Paripurna pendapat semua fraksi tentang pembahasan 2 Raperda kota Probolinggo, Jawa Timur, hasil fasilitasi Gubernur disrtujui oleh semua Fraksi, Senin (14/12/2020).
2 raperda tersebut membahas tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Bayuangga dan Raperda tentang Pencabutan 9 Peraturan Daerah Kota Probolinggo.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Agus Ariyanto menyetujui dengan dicabutnya 9 raperda kota probolinggo sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan berlaku.
“Segera sosialisasikan ke masyarakat agar tahu tentang pencabutannya dan tidak terjadi kekosongan yang diatur undang – undang baru, harapan agar pemkot mengevaluasi perda – perda yang tidak produktif,” ujarnya.
Sementara Fraksi PKS – Demokrat yang diketuai Hj Sri Wahyuningsih, berpendapat dengan perubahan badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah agar pelayanan meningkat dengan peningkatan kinerja keuangan yang lebih baik.
Pengguna layanan PDAM bertambah dengan dukungan organisasi yang kuat, dan mampu mencari pendapatan lainnya, contohnya membuat produk air kemasan.
“Dengan dicabutnya 9 perda, ada pengganti sebagai payung hukum, terus dikaji yang tidak sesuai dilakukan perubahan, pencabutan,penggantian agar tidak kekosongan hukum,” tandasnya.
Dalam acara tersebut tampak hadir walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin beserta para OPD. Walikota dan ketua DPRD,langsung lakukan nota penandatanganan acara tersebut. (Bambang)
Comment