HEADLINEJATIMNARKOBANEWSREGIONALSURABAYA

Hendak Pesta Narkoba, Tiga Pemuda Diamankan Polsek Karangpilang Surabaya

×

Hendak Pesta Narkoba, Tiga Pemuda Diamankan Polsek Karangpilang Surabaya

Sebarkan artikel ini
Hendak Pesta Narkoba, Tiga Pemuda Diamankan Polsek Karangpilang Surabaya
Hendak Pesta Narkoba, Tiga Pemuda Diamankan Polsek Karangpilang Surabaya

News Satu, Surabaya, Kamis 24 Agustus 2017- Hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, tiga pemeuda berinisial RAP (19), ATH (21) dan ZAS(21) diamankan Satreskrim Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya di Jalan Kebraon II depan balai RW 4.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini bermula saat ketiganya ingin menggelar pesta sabu-sabu. Namun karena keterbatasan dana mereka patungan untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Dalam patungan tersebut, setiap orang dari mereka memiliki peran masing-masing, yakni RAP kebagian urunan uang Rp 150 ribu, kemudian ZAS memiliki tugas membeli sabu-sabu karena kenal dengan pengedarnya, seadangkan ATH harus rela menukar Hand Phone (HP)-nya untuk mendapatkan sabu-sabu.

“Setelah itu mereka menghubungi pengedar sabu-sabu berinisial T yang kini masih buron, dan langsung janjian untuk bertransaksi di Kebaroan V,” terang Kompol Eko Widodo, Kapolsek Karangpilang, Kamis (24/8/2017).

Kemudian setelah barang diterima, mereka langsung akan menggelar pesta sabu-sabu di sebuah lahan di Kebraon Mundu. Namun apes bagi tiga pemuda ini, sebelum habis sabu-sabu yang dihisapnya, petugas berpakaian preman langsung mendatanginya dan menangkap mereka.

“Tersangka langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan, dan petugas menyita beberapa barang bukti (BB) dari tangan tersangka,” ungkapnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas berupa satu (1) unit sepeda motor nopol L 3641 JG, satu (1) paket sabu-sabu dalam plastik, satu (1) buah pipet, dan sekrop dari sedotan.

“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi, dan bakal dijerat dengan Pasal 132 Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (RN1)

Comment