HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Polres Probolinggo Tangkap 2 Pengedar Okerbaya

×

Polres Probolinggo Tangkap 2 Pengedar Okerbaya

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Tangkap 2 Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Tangkap 2 Pengedar Okerbaya

News Satu, Probolinggo, Selasa 9 Mei 2023- Polres Probolinggo, Jawa Timur, menangkap 2 pengedar obat keras dan berbahaya (Okerbaya). Kedua tersangka tersebut berinisial AAH (27) warga Kecamatan Gending dan MIA (27) warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Tertangkapnya kedua pengedar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas dari Polres Probolinggo langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Ipda ES Sugeng Santoso mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp 085336338838 tentang adanya peredaran pil okerbaya di Pertigaan Gending.

Selanjutnya, petugas melaksanakan patroli dan mencurigai seseorang berinisial AAH yang sedang duduk diatas motor di depan tempat rumah makan Rocket Chiken Desa Gending.

“Setelah didatangi anggota dan dilakukan pemeriksaan badan didapati pil satu plastik klip berisi 100 butir pol warna putih jenis Trihexypenidly yang diletakkan di saku celana,” terangnya, Selasa (9/5/2023).

Lanjut Kasi Humas Polres Probolinggo, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku bahwa menyimpan obat pil lainnya di toko baju distro Motherfuck tempatnya bekerja di Desa Gending.

Selanjutnya petugas bersama AAH menuju toko dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat Plastik klip dengan total 200 Butir obat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, tiga belas Plastik klip dengan total 1.300 butir obat pil warna putih jenis Trihexyphenidyl.

Kemudian, juga ditemukan dan 1 Plastik berjumlah 180 butir obat pil warna kuning jenis dextrometrophan yang disembunyikan di dalam Speaker aktif warna hitam yang dalam kondisi rusak milik tersangka MIA.

“Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa tersangka AAH bekerjasama dengan tersangka MIA yang kemudian berhasil diamankan dirumah orang tuanya di Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Bambang)

Comment