Jakarta, Rabu 30 September 2026 | News Satu- Kabar baik bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati bahwa pembayaran gaji PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah akan ditanggung oleh pemerintah pusat mulai tahun anggaran 2027.
Keputusan strategis tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 saat pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyatakan pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai kebutuhan gaji PPPK di daerah yang mayoritas berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” ujar Said Abdullah, Rabu (30/9/2026).
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah besar pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus meringankan tekanan fiskal pemerintah daerah yang selama ini harus mengalokasikan anggaran cukup besar untuk belanja pegawai.
Menurutnya, pengalihan beban pembayaran gaji PPPK ke pemerintah pusat akan memberikan ruang fiskal lebih luas bagi daerah untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat program prioritas lainnya.
“Selain menyepakati pembiayaan gaji PPPK, DPR dan pemerintah juga menyetujui penundaan penerapan aturan mandatory spending yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan maksimal 30 persen anggaran untuk belanja pegawai dan minimal 40 persen untuk belanja infrastruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD),” tandasnya.
Kebijakan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlaku paling lambat lima tahun setelah UU HKPD diundangkan pada Januari 2022. Namun setelah dilakukan evaluasi bersama, pemerintah dan DPR memutuskan menunda implementasi aturan tersebut demi menjaga fleksibilitas keuangan daerah.
“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” tegas Said.
Tak hanya itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati percepatan penyelesaian kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Langkah tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah guna mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut, seluruh fraksi menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kebijakan pembayaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat diproyeksikan menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam reformasi pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai daerah. (Den)







