235

Puan Maharani Desak Evaluasi Perlindungan Anak Usai Kasus Dugaan Perundungan Di Surabaya Dan Pemalang

News Satu
Puan Maharani Desak Evaluasi Perlindungan Anak Usai Kasus Dugaan Perundungan Di Surabaya Dan Pemalang
Puan Maharani Desak Evaluasi Perlindungan Anak Usai Kasus Dugaan Perundungan Di Surabaya Dan Pemalang

JAKARTA, Selasa, 20 Oktober 2026 | News Satu – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan perlindungan anak menyusul dua kasus kematian anak yang diduga berkaitan dengan perundungan di Surabaya, Jawa Timur, dan Pemalang, Jawa Tengah. Ia menilai, penanganan kasus tidak cukup berhenti pada proses perkara, tetapi harus diikuti pembenahan sistem pencegahan, pelaporan, dan pendampingan korban.

Pernyataan itu disampaikan Puan setelah seorang anak berusia 10 tahun penyandang sindrom Down di Surabaya, yang diidentifikasi dengan inisial Z, meninggal dunia dalam kasus yang diduga melibatkan perundungan. Dua anak berusia 10 dan 8 tahun disebut sebagai terduga pelaku. Penanganan perkara yang melibatkan anak perlu tetap memperhatikan ketentuan hukum khusus bagi anak dan asas praduga tak bersalah.

“Kematian seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal,” kata Puan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Puan, peristiwa tersebut bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, melainkan juga menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan lingkungan sosial dalam melindungi anak, terutama mereka yang memiliki disabilitas.

Anak penyandang disabilitas, kata dia, dapat menghadapi hambatan ketika berkomunikasi, meminta pertolongan, atau menjelaskan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, perlindungan mereka membutuhkan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

“Anak dengan disabilitas mungkin menghadapi hambatan untuk berkomunikasi, meminta pertolongan, atau menjelaskan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, perlindungan mereka membutuhkan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” ujarnya.

Puan menilai, kasus di Surabaya harus menjadi dasar untuk meninjau efektivitas kebijakan perlindungan anak secara menyeluruh. Evaluasi, menurut dia, perlu mencakup upaya pencegahan perundungan, kemudahan pelaporan, pendampingan anak, hingga kecepatan respons ketika terdapat indikasi kekerasan.

Ia juga menyinggung kasus kematian seorang anak berusia 7 tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang dilaporkan diduga mengalami perundungan oleh sejumlah kakak kelasnya. Kedua peristiwa tersebut, menurut Puan, perlu menjadi perhatian dalam mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perlindungan anak dan layanan bagi kelompok rentan.

“Semakin maraknya kasus bullying yang melibatkan kekerasan pada anak menuntut adanya evaluasi kebijakan perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan bagi penyandang disabilitas sesuai lingkup kewenangannya,” tukasnya.

Puan mendorong pemerintah memastikan layanan pengaduan mudah diakses oleh anak maupun keluarga. Ia juga meminta penguatan pendampingan psikologis dan mekanisme respons cepat hingga tingkat kelurahan dan kecamatan agar laporan kekerasan dapat segera ditindaklanjuti.

Menurut dia, evaluasi harus menghasilkan langkah perbaikan yang terukur. Jika ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan program, pemerintah perlu menjelaskan tindakan korektif, target yang hendak dicapai, serta jadwal pelaksanaannya.

“Apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan program, pemerintah perlu menyampaikan langkah perbaikan beserta target dan jadwal pelaksanaannya,” tandasnya.

Ia menegaskan, perlindungan anak harus dinilai dari kemampuan sistem mencegah kekerasan, merespons laporan secara tepat, mendampingi korban, serta memastikan setiap anak memperoleh lingkungan yang aman.

“Keluarga korban juga perlu mendapatkan dukungan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

Desakan tersebut menempatkan evaluasi kebijakan sebagai bagian penting dari penanganan kasus dugaan perundungan. Pemerintah perlu memastikan mekanisme perlindungan berjalan hingga tingkat lokal, termasuk bagi anak penyandang disabilitas yang mungkin membutuhkan dukungan komunikasi dan pendampingan khusus.